Beri Kesempatan Pasien Positif Covid-19 Ikut Memilih di Pilkada 2020, KPU Siapkan Tempat Khusus

- 2 Desember 2020, 19:18 WIB
Anggota Komisi II DPR RI Syamsurizal saat memimpin tim kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR RI melakukan pertemuan dengan seluruh stakeholder pemilu di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, Senin (30/11/2020).
Anggota Komisi II DPR RI Syamsurizal saat memimpin tim kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR RI melakukan pertemuan dengan seluruh stakeholder pemilu di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, Senin (30/11/2020). /Dpr.go.id/Erlangga

PR MAJALENGKA – Usai memimpin tim kunjungan kerja spesifik, Komisi II DPR RI melakukan pertemuan dengan seluruh stakeholder pemilu di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, pada Senin 30 November 2020 lalu.

Dalam kesempatan tersebut, anggota Komisi II DPR RI Syamsurizal menyebut, pasien positif Covid-19 nantinya tetap akan mendapatkan hak pilih.

Dikutip Majalengka.Pikiran-rakyat.com dari Dpr.go.id, Syamsurizal mengatakan, KPU telah memastikan akan memfasilitasi pencoblosan bagi para pasien yang telah menjalani isolasi.

Baca Juga: Pemerintah Resmi Kurangi Hari Libur dan Cuti Bersama Akhir Tahun 2020, Simak Rincian Lengkapnya 

Namun, hal ini disertai dengan ketentuan yang berlaku dan sudah diputuskan bersama.

Syamsurizal menjelaskan, nantinya pasien isolasi akan didatangi petugas KPU dari masing-masing daerah menggunakan perlengkapan standar Covid-19.

“Bagi mereka yang sudah terpantau positif, pihak KPU sudah menyiapkan tempat yang khusus untuk melayani mereka, dengan bilik suara yang khusus apabila mereka reaktif dalam hasil rapid testnya,” jelas Syamsurizal.

Baca Juga: Kemendikbud Luncurkan Kampanye Pencegahan Penularan Covid-19 dalam 77 Bahasa 

“Begitu juga mereka yang positif dari hasil swab, pihak KPU sudah menyiapkan dengan peraturan KPU Nomor 13 dan yang lainnya dalam penyiapan tempat khusus kepada masyarakat yang terkena virus,” sambungnya.

Syamsurizal meminta kepada seluruh perangkat pemilu untuk dapat bekerja sama dengan tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 mengenai data masyarakat yang terpapar agar bisa dipantau dan tidak menciptakan klaster baru.

“Kerja sama dengan satgas Covid-19 juga harus dilakukan karena mereka yang tahu betul data mengenai pasien positif di masing-masing daerah,” pinta Syamsurizal.

 Baca Juga: UPDATE Jumlah Kasus Covid-19 di Indonesia, Rabu 2 Desember 2020 Bertambah 5.533 Jadi 549.508

“Pemerintah sudah menyiapkan berbagai cara untuk mengatasi agar tidak terjadi apa yang dikhawatirkan akan terjadi klaster baru pandemi Covid pada saat penyelenggaraan pemungutan suara pada pilkada nanti. Ini yang kita usahakan,” tambahnya.

Politisi Fraksi PPP ini pun mengapresiasi langkah KPU yang bisa memastikan pemberian hak pilih kepada masyarakat terpapar virus Covid-19.

Menurutnya, langkah ini sesuai dengan UUD 1945. ***

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x