Baca Juga: Gelar Rapim Perdana di KKP, Luhut Binsar Pandjaitan Menilai Terdapat Mekanisme Ekspor yang Keliru
Penutupan tersebut dimulai pada Senin, 30 November 2020.
"Pak wagub berada di Gedung B saja. Hanya Gedung B (yang ditutup sementara)," tutur Kabiro Umum dan Administrasi Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaluddin dikutp Majalengka.pikiran-rakyat.com dari PMJ News.
Penutupan tersebut tidak mengganggu aktivitas keseluruhan Balai Kota, Jakarta.
“Untuk gedung lainnya masih dibuka, hanya Gedung B saja (ditutup sementara),” tutur Budi.
Penutupan tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur Pasal 9 Nomor 2020 Tahun 2020.
Pasal tersebut berisi jika terdapat pegawai positif Covid-19, satu gedung perkantoran ditutup selama tiga hari.***