Ada Rekrutmen KPPS, Bawaslu Jabar Minta Panwas Kabupaten Kota Pantau Proses Perekrutan

15 Desember 2023, 16:10 WIB
Pengumuman dari Tim Seleksi Bawaslu Jabar, 14 Nama Calon Komisioner Bawaslu Lolos Tes Kesehatan dan Wawancara /Ist

BERITAMAJALENGKA - Rekrutmen KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) tengah dilakukan oleh KPU di tingkat Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.

Menanggapi proses rekrutmen KPPS di wilayah Provinsi Jawa Barat, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)Jawa Barat meminta para pengawas pemilu di level kota dan kabupaten  termasuk panwascam dan pengawas kelurahan/desa mengawasi rekrutmen anggota KPPS.

Koordinator Divisi SDM dan Organisasi, Fereddy, mengatakan, hal itu penting dilakukan sebagai bagian dari pengawasan tahapan pemilu sebagaimana diamanatkan undang-undang.

"Teman-teman bawaslu di daerah hingga di desa, di samping melakukan pengawasan kampanye, jangan luput dari Pengawasan rekrutmen anggota KPPS  yang saat ini sedang berlangsung," kata Fereddy dihubungi, Jumat 15 Desember 2023.

Baca Juga: Influencer Dilarang Promosikan Peserta Pemilu 2024, Ini Penjelasan KPU Kota Bandung

Ditegaskan Fereddy, bahwa pihaknya menemukan sejumlah temuan rekrutmen anggota KPPS harus merupakan pengurus RT dan RW.

"Temuan lainnya, PPS meminta persyaratan tambahan berupa surat rekomendasi RT dan RW kepada pendaftar KPPS. Kami melihat di lapangan adanya temuan seperti itu, dimana pendaftar harus menyertakan surat dari RT dan RW untuk mendaftar jadi anggota KPPS, " jelasnya.

Dia menguraikan dasar hukum terkait rekrutmen anggota KPPS, yakni Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum, Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

"Di Pasal 35, syarat jadi anggota KPPS itu warga negara Indonesia. Artinya, semua orang warga Indonesia berhak mendaftar dan dapat menjadi anggota KPPS tanpa harus jadi pengurus RT dan RW,"  jelasnya. 

Baca Juga: Daftar 16 Besar Liga Champions 2023/2024, MU dan AC Milan harus tersingkir

Soal aturan teknis rekrutmen anggota KPPS, Fereddy menjelaskan bahwa sudah diatur di Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu, Pilgub, Pilbup, dan Pilwalkot.

Dalam bab II keputusan KPU itu, dijelaskan persyaratan calon anggota KPPS. Yakni, surat pendaftaran, daftar riwayat hidup, fotokopi KTP elektronik, foto kopi ijazah SMA, pas foto, surat pernyataan dan surat keterangan sehat jasmani dan bebas narkoba hingga surat keterangan tak pernah dipidana penjara selama 5 tahun.

Berkas dokumen fisik tersebut setelah diserahkan ke PPS, dikonversi jadi bentuk digital kemudian disampaikan kepada KPU kabupaten/kota melalui PPS untuk diunggah ke Siakba.

Baca Juga: Manchester United Bertemu Liverpool di Liga Inggris Pekan 17, Fans MU Khawatir Kena Bantai Lagi

Pun diatur pula komposisi anggota KPPS sebanyak 7 orang itu bisa berasal dari tokoh masyarakat, masyarakat umum dan atau pelajar atau mahasiswa. Lalu ada keterwakilan 30 persen perempuan dan memiliki keterampilan dalam penggunaan teknologi.

"Sehingga, pengawasan rekrutmen anggota KPPS ini harus dipastikan sesuai peraturan perundang-undangan,"pungkasnya.



Editor: Arief Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler