Influencer Dilarang Promosikan Peserta Pemilu 2024, Ini Penjelasan KPU Kota Bandung

- 15 Desember 2023, 16:08 WIB
Logo KPU
Logo KPU /

BERITAMAJALENGKA -  Influencer di Media Sosial kerap menjadi promosi efektif di tengah era digital yang masif.

Dalam pelaksanaan Pemilu 2024 ini, influencer dilarang mempromosikan peserta pemilu 2024.

Seperti dijelaskan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung, yang meminta influencer di Kota Bandung khususnya untuk menghindari tawaran beriklan dari peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Ketua KPU Kota Bandung Suharti saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa beleid kampanye Pemilu termasuk iklan kampanye politik tercantum dalam PKPU No 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.

Baca Juga: Polresta Bandung Cek Jalur dan Lokasi Obyek Wisata Jelang Libur Natal dan Tahun Baru

"Atas aturan itu, peserta Pemilu tidak boleh berkampanye di platform media sosial (influencer). Setiap peserta Pemilu boleh berkampanye di akun media sosial ofisial. Maksimal 20 akun," kata Suharti, Jumat 15 Desember 2023.

Dirinya menambahkan, bahwa kewenangan atas pelanggaran metode kampanye tersebut ada di badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu).

Pihak KPU pun menjalin kerjasama dengan Google dan Meta.

Suharti menjelaskan, peserta Pemilu boleh melakukan metode kampanye dengan memasang iklan di media massa cetak, elektronik maupun daring pada 21 Januari hingga 10 Februari 2024.

Baca Juga: Rekap Hasil Pertandingan Fase Grup Liga Champions 2023/2024

Halaman:

Editor: Arief Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah