Dua Pria Ini Jual Obat Penggugur Kandungan dan Jadi Dokter Gadungan, Modus Tawarkan Jasa Aborsi di Facebook

7 November 2023, 16:11 WIB
Polresta Bandung Ungkap Dokter Gadungan /

BERITAMAJALENGKA - Dua orang pria yang mengaku sebagai dokter berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polresta Bandung.

Dua orang berinisial SM dan RI diamankan oleh jajaran Satreskrim Polresta Bandung, karena menjual obat yang digunakan untuk menggugurkan kandungan.

Kedua pelaku mengaku dirinya sebagai dokter ketika menjual obat-obatan tersebut.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menjelaskan bahwa kedua pelaku ini diamankan, karena mengaku sebagai dokter alias dokter gadungan dan menjual obat untuk aborsi.

"Dilakukan oleh seseorang yang bukan dokter namun mengatasnamakan dirinya dokter dan menjual obat-obat terlarang yang seharusnya diperjualbelikan berdasarkan resep dokter," kata Kapolresta Bandung, Kombes Kusworo Wibowo, Selasa 7 November 2023 saat dikonfirmasi.

Baca Juga: Aliansi Relawan Prabowo Gibran Desak Bawaslu dan Mendagri Periksa Bupati Majalengka, Diduga Kampanye ke ASN

Kombes Kusworo menjelaskan, bahwa kasus itu berhasil diungkap pada tanggal 23 Oktober 2023.

"Pelaku berinisial SM didapati menawarkan jasa konsultasi aborsi melalui Facebook. Polisi kemudian melakukan rangkaian penyelidikan dari temuan itu dan mengamankan SM. Dari penggeledahan yang dilakukan terhadap SM, didapati barang bukti berupa 40 butir obat yang diduga dipakai untuk menggugurkan kandungan, " terang Kapolresta Bandung Kombes Kusworo.

Tersangka inisial SM melalui media sosial Facebook, kemudian menawarkan jasa konsultasi untuk aborsi sehingga banyak yang tergabung dalam grup Facebook.

Baca Juga: Link Live Streaming Persib Bandung vs Arema FC pada BRI Liga 1 pekan ke 19

"Modusnya lewat Facebook, pria tersebut kemudian bertukar-tukar nomor WA dan dikonsultasikan via WA sehingga pada saatnya itu bertransaksi lah obat terlarang ini obat keras ini," jelasnya.

Dari pemeriksaan yang dilakukan pada SM, terungkap bahwa obat tersebut diperoleh dari pelaku lainnya yang berinisial RI. Polisi lalu mengamankan RI di Karawang dan ditemukan ratusan butir obat. Sementara itu, RI mengaku mendapatkan obat itu dari pelaku lainnya berinisial AL yang masih berstatus DPO.

"Dilakukan penangkapan terhadap Saudara RI," ujar dia.

Menurut Kusworo, obat itu dijual oleh RI kepada SM seharga Rp 3,5 juta untuk 120 butir obat. Sementara itu, SM menjual obat itu kepada pengikutnya di Facebook dengan harga Rp 1,5 juta untuk 10 butir obat. Obat itu dinilai berbahaya bagi bayi dan seorang ibu apabila dikonsumsi tanpa resep dokter.

Baca Juga: Prediksi BRI Liga 1 Pekan ke 19 Antara Persib Bandung vs Arema FC

"Bahayanya (obat ini) adalah ketika mengkonsumsi obat ini, namun ternyata janinnya tidak keluar maka bayinya itu bisa cacat. Seandainya keluar janinnya kemudian terjadi infeksi itu juga bisa membahayakan ibu hamilnya," kata dia.

Sementara itu, SM mengaku sudah melakukan aksinya itu sejak tahun 2021. Dari penelusuran yang dilakukan oleh polisi, konsumen dari jual beli obat ilegal oleh SM tak hanya berasal dari Bandung tapi juga dari Sumatera dan Sulawesi.

"Kami cek itu ada 20 korban 20 itu tiganya adalah Bandung sedangkan sisanya itu di luar ada yang dari Kupang, ada yang dari Sumatera dan berbagai macam tempat lainnya," kata dia.

Baca Juga: 9 Hari Menjelang Konser Coldplay di Jakarta, Berbagai Persiapan Dilakukan

Akibat perbuatannya, SM dan RI disangkakan Pasal 435 juncto 138 ayat 2 sub Pasal 463 ayat 1 dan ayat 2 juncto Pasal 145 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam pidana kurungan maksimal 12 tahun.



Editor: Arief Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler