Jokowi, Anwar Usman, Kaesang hingga Gibran Dilaporkan ke KPK dengan Dugaan Nepotisme, KSP: Hanya Asumsi

24 Oktober 2023, 14:01 WIB
Jokowi, Anwar Usman, Kaesang hingga Gibran Dilaporkan ke KPK dengan Dugaan Nepotisme, KSP: Hanya Asumsi /

BERITA MAJALENGKASimak Jokowi, Anwar Usman, Kaesang hingga Gibran dilaporkan ke KPK dengan Dugaan Nepotisme, KSP : Hati-hati hanya Asumsi, Tuduhan Harus Dibuktikan.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama kedua putranya, Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka dan Ketua Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep, bersama dengan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menyikapi pelaporan tersebut, Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Juri Ardiantoro menyatakan bahwa pihak yang melaporkan harus dapat membuktikan tuduhan mereka.

Ia menegaskan pentingnya menghindari situasi di mana pelaporan semacam itu dapat menjadi alat untuk menyebarkan fitnah terhadap Presiden.

Baca Juga: IHSG Terjun Bebas: Apakah Karena Gibran jadi Cawapres Prabowo?

"Ketika menyangkut Presiden dan keluarganya, prinsip hukum yang berlaku adalah bahwa pihak yang membuat tuduhan tersebut haruslah yang menyediakan bukti," ungkap Juri kepada wartawan di Jakarta, pada Senin (23/10/2023).

Juri juga mengingatkan agar masyarakat berhati-hati dalam melakukan pelaporan tanpa bukti yang cukup.

Terlebih lagi, ia menekankan bahwa tuduhan yang dilontarkan ini ditujukan kepada Presiden dan keluarganya.

Baca Juga: Apa Tema Hari Sumpah Pemuda 2023? Simak Penjelasannya Lengkap Logo dan Maknanya

Juri menjelaskan, "Oleh karena itu, bijaksanalah dalam menyampaikan laporan, dan pastikan bahwa laporan didasari oleh bukti yang kuat. Terlebih lagi jika yang dituduh adalah presiden beserta keluarganya. Saya tidak akan memberikan komentar terkait pihak lain yang disebut dalam tuduhan tersebut."

Seperti yang diketahui, Jokowi, Ketua MK Anwar Usman, Gibran, dan Kaesang Pangarep telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh dua kelompok masyarakat, yakni Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Persatuan Advokat Nusantara.

Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Persatuan Advokat Nusantara telah membuat laporan terhadap dugaan adanya praktik kolusi dan nepotisme dalam keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden.

Baca Juga: Susunan Acara Upacara Bendera Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke-95 Tanggal 28 Oktober 2023

Pelaporan terhadap Ketua MK Anwar Usman, Presiden Joko Widodo (Jokowi), calon wakil presiden Gibran Rakabuming, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep, dan pihak lain telah disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Koordinator pelapor, Erick S Paat, menegaskan bahwa posisi Anwar Usman sebagai ketua MK sekaligus ketua majelis hakim dalam sidang mengenai batasan usia calon presiden dan wakil presiden menjadi perhatian utama.

Erick menyebutkan bahwa dalam beberapa permohonan uji materi di MK, terdapat nama Gibran yang disebut sebagai pihak terlibat.

Permohonan uji materi juga dilakukan oleh PSI, di mana Kaesang menjabat sebagai Ketua Umum.

Baca Juga: Ratusan Ribu Warga Palestina Dilanda Kelaparan Akibat Pengeboman Israel ke Gaza

Erick juga menyoroti fakta bahwa Anwar Usman merupakan adik ipar Jokowi, sehingga ia adalah paman dari Gibran dan Kaesang.

Menurut Erick, sesuai dengan UU Kekuasaan Kehakiman, tidak diperbolehkan bagi ketua majelis hakim untuk menjabat sebagai ketua MK.

Dia menambahkan bahwa ada dugaan unsur kesengajaan yang dilakukan oleh Anwar Usman, Jokowi, Gibran, dan Kaesang.

Laporan telah diterima oleh KPK dan mereka menantikan tindak lanjut dari lembaga tersebut.

Erick berharap KPK dapat melakukan tindakan penegakan hukum secepat mungkin, mengingat keterlambatan dapat menimbulkan masalah lebih lanjut.

Baca Juga: Kapan Pemilu 2024 Dilaksanakan? Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkap Pemilu 2024

Dasar hukum dari laporan tersebut didasarkan pada Pasal 1 dan 3 UUD 1945, TAP MPR no 11 MPR 1998 tentang pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta TAP MPR no 8 tahun 2001 tentang arahan kebijakan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

UU no 28 tahun 1999 tentang pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dan UU no 18 tahun 2003 tentang profesi advokat, merupakan peraturan hukum yang berkaitan dengan kebijakan pemerintahan dan penegakan hukum di Indonesia.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan keputusan terkait persyaratan calon presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf q UU No. Tahun 2017.

Putusan tersebut berdasarkan permohonan uji materi dari Almas Tsaqibbirru, yang memungkinkan seseorang yang memiliki pengalaman sebagai kepala daerah dapat mencalonkan diri dalam Pemilihan Presiden 2024, meskipun usianya belum mencapai 40 tahun.***

Editor: Rosma Nur Riana

Tags

Terkini

Terpopuler