Polrestabes Surabaya Kantongi Fakta Baru Kasus Penganiayaan Berat Gregorius Ronald Tannur Setelah Rekonstruksi

11 Oktober 2023, 15:14 WIB
Polrestabes Surabaya Kantongi Fakta Baru Kasus Penganiayaan Berat Gregorius Ronald Tannur Setelah Rekonstruksi Digelar /Antara/Didik Suhartono/

BERITA MAJALENGKA Polrestabes Surabaya menggelar rekonstruksi sebanyak 41 reka adegan, atas penyelidikan kasus dugaan penganiayaan berat Gregorius Ronald Tannur terhadap Dini Sera Afianti.

Rekonstruksi tersebut dilakukan di area basement Lanmarc Mall di Surabaya hingga tempat hiburan Blackhole KTV.

Dikutip dari Pikiran Rakyat pada Rabu, 11 Oktober 2023, Wakil Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polrestabes Surabaya Kompol Teguh Setyawan mengatakan, rekonstruksi digelar guna mendapatkan detail fakta kejadian kasus kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

“Korban datang bersama pelaku kegiatan di dalam Blackhole hingga tadi sampai korban diangkat ke dalam mobil,” ujar Teguh Setyawan.

Baca Juga: Peralihan Oprasional Penerbangan di Kertajati Majalengka Harus Bisa Tingkatkan Geliat Pariwisata Untuk Wilayah

Petugas telah mengantongi sejumlah fakta baru dari reka adegan di Blackhole serta detik-detik korban dilindas mobil tersangka.

“Kami temukan banyak fakta-fakta baru pada saat di Blackhole, maupun pada saat yang bersangkutan mengendarai mobil hingga di situ korban terlindas oleh milik tersangka,” kata Teguh

“Setelah rekonstruksi selesai, kami melakukan gelar perkara, nanti akan dijelaskan pimpinan,” sambungnya

Baca Juga: Armada feeder bus Damri Bandung - Bandara Kertajati Disiapkan Jelang Peralihan Penerbangan dari Bandara Husein

M. Nailul Amani, tim kuasa hukum keluarga korban mengatakan, rekonstruksi yang dilakukan Polrestabes Surabaya sudah menggambarkan aksi yang dilakukan tersangka terhadap korban.

“Saya mengikuti dari awal rekonstruksi di sini itu sudah sesuai dengan apa yang kami terima dan rinci,” katanya

Baca Juga: Dimusim Kemarau, 15 Juta Air Bersih Didistribusikan ke 23 Kabupaten dan Kota di Jabar

Sebelumnya, Polrestabes Surabaya menetapkan Gregorius Ronald Tannur sebagai tersangka atas kasus penganiayaan yang berujung kematian korban pada Jumat, 6 Oktober 2023.

Status tersebut ditetapkan berdasarkan fakta penyidikan yang menyesuaikan kronologi dan didukung oleh alat bukti.

Gregorius Ronald Tannur dijerat dengan Pasal 351 Ayat 3 Undang-Undang Hukum Pidana dan/atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.***

Editor: Rosma Nur Riana

Tags

Terkini

Terpopuler