Berbeda Kronologi di Ucapkan Atas Pembunuhan Brigadir J, Dulu di Rumah Dinas, Kini di Magelang

12 Agustus 2022, 14:25 WIB
Berbeda Kronologi di Ucapkan Atas Pembunuhan Brigadir J, Dulu di Rumah Dinas, Kini di Magelang /Instagram/@gtvindonesia_news/

BERITA MAJALENGKA - Pada kasus pembunuhan Brigadir J masih terus berlanjut, masyarakat masih menunggu akhir dari kisah ini.

terlihat sudah banyak dilakukan pemeriksaan atas orang-orang yang terlibat, dan dijadikan tersangka utama Irjen Ferdy Sambo.

Mabes Polri membuka hasil pemeriksaan terhadap pembunuhan Brigadir J, Irjen Ferdy 

Menurut pengakuan Ferdy Sambo yang ditulis dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dia membunuh Brigadir karena kemarahan setelah mendapat laporan dari istrinya, Putri Candrawathi.

Sambo yang dilakukan pada Kamis, 11 Agustus 2022.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, dari hasil pemeriksaan Ferdy Sambo sejak pukul 11.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB, tersangka mengatakan marah dan emosi setelah mendapat laporan perlakuan yang melukai harkat martabat keluarga yang terjadi di Magelang oleh Brigadir J.

Baca Juga: 5 Manfaat Mengamalkan Surat An Nas, Salah Satunya untuk Ruqyah

Baca Juga: Peluk Putri Delina, Rizky Febian Dukung sang Adik: Kita Tau Yang Sejati

Sambo dalam keterangannya mengakui mendengar laporan itu dari istrinya langsung, Putri Candrawathi.


Pada akhirnya, berdasarkan pengakuan, Ferdy Sambo kemudian memanggil dua ajudannya untuk merencanakan pembunuhan terhadap Yosua.

"FS memanggil tersangka RE dan RR untuk melakukan perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J," kata Rian dalam keterangan pers di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, Kamis malam, dikutip Berita Majalengka dari Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

 

Keterangan terbaru dari Mabes Polri ini berbeda dengan keterangan yang dipaparkan Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan pada awal kasus.

Menurut keterangan dia, peristiwa kematian Brigadir J tersebut didasari adanya pelecehan terhadap istri Ferdy Sambo yang terjadi di rumah dinasnya, Duri Tiga, Jaksel pada 8 Juli 2022 lalu.

Pada saat itu, sekitar pukul 17.00 WIB, Brigadir J memasuki kamar pribadi Ferdy Sambo dan melakukan tindakan pelecehan terhadap Putri Candrawathi.

Baca Juga: Timnas Indonesia Lanjut Babak Final Piala AFF U-16, Berhadapan dengan Vietnam pada 12 Agustus 2022

Baca Juga: Motif Membunuh karena Sakit Hati, Ayah Brigadir J Bingung dengan Keterangan Ferdy Sambo

“Brigadir J melakukan tindakan pelecehan dan juga menodongkan dengan menggunakan senjata pistol ke kepala istri Kadiv Propam,” kata Ramadhan.

Istri Ferdy Sambo lantas berteriak dan terdengar oleh Bharada E yang berada di lantai 2 rumah. Bharada E kemudian melihat sosok Brigadir J dan bertanya ada apa, namun dibalas dengan tembakan yang dilakukan Brigadir J hingga terjadi baku tembak.

Lebih lanjut, Ramadhan mengungkapkan bahwa motif penembakan yang dilakukan Bharada E murni sebagai pembelaan karena mendapat ancaman tembakan dari Brigadir J.


“Ini pembelaan, jadi Bharada E melakukan pembelaan ketika mendapat ancaman dari Brigadir J dengan tembakan. Jadi bukan menodong tapi melakukan penembakan terhadap Bharada E,” kata Ramadhan, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.***

Editor: Zalfah Alin Syarif

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler