Bharada E Ajukan Diri Sebagai Justice Collaborator, Apa itu Justice Collaborator?

8 Agustus 2022, 11:50 WIB
Bharada E Ajukan Diri Sebagai Justice Collaborator, Apa itu Justice Collaborator? /PMJNews/

BERITA MAJALENGKA- Saat ini, nama Bharada Eliezer sedang menjadi perbincangan publik.

Publik mengenalnya dengan nama Bharada E.

Semenjak, ia tersangkut dalam kasus pembunuhan Brigadir J di kediaman eks Kadiv Propam Polri, namanya menjadi buah bibir di masyarakat.

Kini, Deolipa Yumara menjadi kuasa hukum Bharada Eliezer atau Bharada E. Deolipa Yumara mengatakan bahwa Bharada E mengajukan diri sebagai justice collaborator.

Baca Juga: Tanggapan Buya Yahya Tentang Perbedaan Dukun, Paranormal, dan Ahli Hikmah

Selanjutnya, pengacara Bharada E juga menjelaskan bahwa kliennya akan meminta perlindungan hukum kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Semua itu dilakukan karena Bharada Eliezer merupakan saksi kunci dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J.

Lalu, apa yang dimaksud dengan justice collaborator?

Justice Collaborator (JC) adalah sebutan bagi pelaku kejahatan yang bekerjasama dalam memberikan keterangan dan bantuan bagi penegak hukum.

Baca Juga: Apa Penyebab Lebih Banyak Betina dari Penyu yang Menetas? Ternyata Disebabkan Pemanasan Global

Adapun yang dimaksud dengan kejahatan tersebut adalah seperti korupsi, terorisme, narkotika, pencucian uang, perdagangan orang, maupun tindak pidana terorganisir yang lain.

Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung tersebut, seseorang dapat dikategorikan sebagai justice collaborator jika:

• Merupakan salah satu pelaku tindak pidana tertentu, mengakui kejahatan yang dilakukannya, bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut, dan memberikan keterangan sebagai saksi dalam proses peradilan;

• Keterangan dan bukti-bukti yang diberikannya dinyatakan oleh Jaksa Penuntut Umum sangat penting dan dapat membantu pengungkapan kasus, mengungkap pelaku-pelaku lain yang memiliki peran lebih besar, dan mengembalikan aset atau hasil dari tindak pidana tersebut.

Baca Juga: Apakah Benar Kondisi Rusun Lokasi Syuting Film Pengabdi Setan 2 Mangkrak? Simak Penjelasan Berikut Ini

Adanya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 menjadi bahan pertimbangan dalam memberikan perlindungan hukum.***

Editor: Rina Rahadian Susana

Tags

Terkini

Terpopuler