Cara Daftar My Pertamina Untuk Membeli BioSolar dan Pertalite, Simak Kendaraan Apa Saja Masuk Kategori Subsidi

1 Juli 2022, 14:20 WIB
Merupakan BBM yang diberikan subsidi oleh Pemerintah menggunakan dana APBN, memiliki jumlah yang terbatas sesuai dengan kuota, harganya ditetapkan Pemerintah dan diperuntukan untuk konsumen pengguna tertentu. Jenis BBM yang termasuk BBM bersubsidi adalah Biosolar dan Pertalite. Konsumen Pengguna B /MyPertamina/

BERITA MAJALENGKA - Saat ini pemerintah akan membuat kebijakan untuk pembelian BioSolar dan Pertalite.

Kebijakan ini membuat rakyat harus mendownload aplikasi My Pertamina jika ingin mendapatkan bensin bersubsidi.

Berikut cara mendaftar dan kendaraan apa saja yang mendapatkan subsidi bensin saat ini.

Merupakan BBM yang diberikan subsidi oleh pemerintah menggunakan dana APBN, memiliki jumlah yang terbatas sesuai dengan kuota, harganya ditetapkan Pemerintah dan diperuntukan untuk konsumen pengguna tertentu.

Jenis BBM yang termasuk BBM bersubsidi adalah Biosolar dan Pertalite.


Konsumen Pengguna Biosolar Subsidi

Sesuai lampiran Perpres No 191 tahun 2014 *

Konsumen yang berhak mendapatkan solar bersubsidi diatur sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Baca Juga: Pendapat Ulama Dalam Dahulukan Aqiqah Atau Ber Qurban, Simak Penjelasannya
Transportasi Darat

Kendaraan pribadi

Kendaraan umum plat kuning

Kendaraan angkutan barang (kecuali untuk pengangkut hasil pertambangan dan perkebunan dengan roda > 6)

Mobil layanan umum : Ambulance, Mobil Jenazah, Sampah dan Pemadam Kebakaran
Transportasi Air

Transportasi Air dengan Motor Tempel, ASDP, Transportasi Laut Berbendera Indonesia, Kapal Pelayaran Rakyat/Perintis, dengan verifikasi dan rekomendasi Kepala SKPD / Kuota oleh Badan Pengatur.

Usaha Perikanan

Nelayan dengan kapal ≤ 30 GT yang terdaftar di kementerian kelautan dan perikanan, verifikasi dan rekomendasi SKPD.

Pembudidaya ikan skala kecil dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.
Usaha Pertanian

Petani/kelompok tani/usaha pelayanan jasa alat mesin pertanian dengan luas tanah ≤ 2 ha → SKPD.

Layanan Umum/ Pemerintah

Krematorium dan tempat ibadah untuk kegiatan penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.

Panti asuhan dan Panti Jompo untuk penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD

• Rumah sakit type C & D.

Usaha Mikro

Usaha Mikro / Home Industry dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.
Konsumen Pengguna Pertalite

Baca Juga: Bolehkan Digabungkan Qurban dan Aqiqah, Simak Penjelasan Ulama Mengenai Gabungan Qurban dan Aqiqah

Dalam tahap penerbitan revisi Perpres No 191 tahun 2014.

Tahapan Pendaftaran Pengguna Baru

Siapkan dokumen yang dibutuhkan yaitu: KTP, STNK, Foto Kendaraan, dan dokumen pendukung lainnya

Buka website subsiditepat.mypertamina.id

Centang informasi memahami persyaratan

Klik daftar sekarang

Ikuti instruksi dalam website tersebut

Tunggu pencocokan data maksimal 7 hari kerja di alamat email yang telah didaftarkan, atau cek status pendaftaran di website secara berkala

Apabila sudah terkonfirmasi, unduh (download) kode QR dan simpan untuk bertransaksi di SPBU Pertamina

Itulah cara mendaftar di my pertamina dan jenis kendaraan yang masuk kategori subsidi.***

Editor: Zalfah Alin Syarif

Sumber: My Pertamina

Tags

Terkini

Terpopuler