Begini Cara Daftar Online Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Tahun 2022 Agar Lolos Verifikasi

5 Januari 2022, 10:00 WIB
Ilustrasi warga memegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) usai melakukan pendaftaran online. /Destyan Sujarwoko/Antara

BERITA MAJALENGKA - Kementerian Sosial kembali membuka pendaftaran Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Agar mendapatkan Kartu KKS, diperlukan kriteria khusus dan syarat yang diperlukan.

Kriteria dan syarat terdaftar di Kartu Keluarga Sejahtera telah diulas pada Portal ini di artikel sebelumnya.

Setelah memenuhi syarat dan kriteria, tinggal bagaimana cara mendaftar Kartu Keluarga Sejahtera secara online tahun 2022 yang baik dan benar sesuai ketentuan yang berlaku.

Berikut ini cara mendaftar Kartu Keluarga Sejahtera secara online tahun 2022 agar lolos verifikasi:

Baca Juga: Syarat Daftar Kartu Keluarga Sejahtera Tahun 2022: Gelandangan atau Pengemis Berhak Terdaftar

Baca Juga: Begini Kriteria Dapatkan Program Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

1. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) atau sponsor seperti yayasan mendaftarkan diri di situs intelresos.kemsos.go.id.

2. Lakukan login untuk mendaftar sampai mendapat verifikasi email dari intelresos, yang menandakan bahwa akun sponsor/KPM telah aktif.

3. Dinas sosial provinsi/kabupaten/kota akan melakukan verifikasi terhadap Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) yang mendaftar sebagai calon penerima manfaat.

2. Lakukan login untuk mendaftar sampai mendapat verifikasi email dari intelresos, yang menandakan bahwa akun sponsor/KPM telah aktif.

3. Dinas sosial provinsi/kabupaten/kota akan melakukan verifikasi terhadap Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) yang mendaftar sebagai calon penerima manfaat.

4. Berkas persyaratan yang sudah lengkap seperti foto lembaga, surat rekomendasi, dan berkas lainnya harus di-scan dan diunggah pada situs intelresos.kemsos.go.id.

5. Dinas sosial/provinsi kembali melakukan verifikasi terhadap PMKS yang didaftarkan secara online oleh sponsor/KPM.

6. Hasil verifikasi online yang dilakukan oleh dinas sosial provinsi/kabupaten/kota kemudian di verifikasi dan matching data dengan hasil pendataan Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial dan hasil verifikasi validasi pemerintah daerah secara manual (offline).

7. Kemudian, hasil verifikasi dan matching data tersebut ditetapkan sebagai daftar PMKS penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) melalui Surat Keputusan Menteri Sosial.

8. Pusat Data dan Informasi Kementerian Sosial menyerahkan Surat Keputusan Menteri Sosial dilampirkan dengan data PMKS calon penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) kepada Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial.

9. Direktorat perlindungan dan jaminan sosial menyerahkan Surat Keputusan Menteri Sosial tentang Penetapan PMKS penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) kepada mitra percetakan Kartu keluarga Sejahtera dan PT Pos Indonesia.

10. Hasil Kartu keluarga Sejahtera (KKS) yang dicetak diserahkan kepada Pusat Data dan Informasi Kementerian Sosial untuk diverifikasi sesuai dengan jumlah yang tertera pada Surat keputusan Menteri Sosial dengan disertai Berita Acara Serah Terima Kartu Keluarga Sejahtera.

11. Pusat Data dan Informasi Kementerian Sosial menyerahkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang didaftarkan melalui pendaftaran online kepada Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial cq. Sekretariat Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial.

12. Sekretariat Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial mengirimkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) kepada Dinas Sosial Provinsi untuk Didistribusikan kepada Sponsor PMKS.

Baca Juga: Polemik Kelangkaan Batu Bara, Rocky Gerung: Presiden Panggil Saja Pak Luhut Supaya Beres

Baca Juga: Begini Respon Gatot Nurmantyo setelah Danrem Datangi Ponpes Milik Habib Bahar

Itulah cara mendaftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) tahun 2022 yang baik dan benar beserta tahapannya yang perlu diketahui agarn lolos verifikasi.***

Editor: Alif Ichwanuddin

Sumber: Kemensos

Tags

Terkini

Terpopuler