Jokowi Teken PP Royalti Hak Cipta Lagu dan Musik, Kafe hingga Pertokoan Wajib Bayar

8 April 2021, 18:05 WIB
ILustrasi. Dari mulai kafe hingga pertokoan wajib membayar royalti jika menggunakan lagu, pasalnya Presiden Jokowi telah teken peratutrannya. /Pixabay/7144605

PR MAJALENGKA - Akhir bulan Maret, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

PP Nomor 56 Tahun 2021 tentang Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik tersebut merupakan salah satu bentuk apresiasi dan dukungan pemerintah.

Dikutip PikiranRakyat-Majalengka.com dari Antara, PP Nomor 56 Tahun 2021 tersebut berkaitan tentang pengelolaan royalti hak cipta lagu dan atau musik, untuk memberi kepastian hak ekonomi pencipta, pemegang hak cipta dan pemilik hak terkait lagu dan musik.

Baca Juga: 4 Tips Berjalan Terbaik Untuk Menurunkan Berat Badan, Wajib Tahu Kapan Waktu yang Tepat!

Adapun ketentuan umum yang harus diketahui terkait PP tersebut adalah penggunaan lagu dan musik secara komersial harus membayar royalti kepada pencipta dan atau pemilik hak melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Namun, sebelumnya, pencipta, pemegang hak cipta atau pemilik hak harus mengajukan lagu atau musiknya untuk tercatat di LMKN, sehingga ketika lagu tersebut sudah masuk ke daftar umum ciptaan pusat data lagu dan musik, maka akan ada penetapan besaran royalti.

LMKN akan menghimpun besaran royalti dari pengguna, dan mendistribusikan royalti tersebut kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait anggota Lembaga Manajemen Kolektif (LMK)

Baca Juga: Terkait Sebagian Masyarakat yang Menolak Vaksin, Berikut Jawaban Menkes

Selain itu, royalti juga akan digunakan sebagai dana operasional maupun cadangan LMKN.

Pembayaran royalti ini dikenakan hanya jika lagu atau musik digunakan untuk komersial, antara lain:

1. Seminar dan konferensi komersial.

2. Konser Musik.

3. Restoran, Kafe, Pub, Bar, Bistro, Kelab malam, dan diskotek.

Baca Juga: Rayakan Ulang Tahun yang ke-9, EXO Beri Kejutan Penggemar dengan Spoiler Comeback Terbaru Mereka

4. Pesawat udara, Bus, Kereta Api, dan Kapal laut.

5. Pameran dan Bazar.

6. Bioskop, Pusat Rekreasi dan usaha karaoke.

7. Nada tunggu telepon.

8. Bank, Kantor, Hotel, dan Pertokoan.

9. Lembaga penyiaran televisi dan Radio.

Baca Juga: 5 Hal Menarik dari Kemenangan Chelsea VS FC Porto Liga Champions, Salah Satunya Mason Mount Hanya Bungkam

Sementara itu, untuk penggunan lagu atau musik secara komersial, diharuskan untuk menyampaikan permohonan lisensi melalui LMKN melalui sistem informasi lagu dan musik (SLIM).

Pembayaran royalti melalui LMKN harus segera dilakukan setelah penggunaan musik atau lagu.

Di sisi lain, usaha mikro yang menggunakan lagu atau musik diberi keringanan tarif royalti.

Baca Juga: 5 Hal Menarik dari Kemenangan Chelsea VS FC Porto Liga Champions, Salah Satunya Mason Mount Hanya Bungkam

Selain itu, untuk ketentuan lebih lanjut, akan diatur melalui Peraturan Menteri.

LMKN dibentuk langsung oleh Menteri Hukum dan HAM dengan dipimpin oleh Komisioner Independen dan anggotanya terdiri atas pencipta dan pemilik hak lagu atau musik terkait.

Dikutip PikiranRakyat-Majalengka.com dari PMJ News, PP tersebut juga mengatur perlindungan sebuah karya dan pembayaran royalti yang musik atau lagunya kerap diputar di beberapa tempat.

Royalti yang diatur dalam regulasi tersebut adalah sebagai bentuk imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu karya cipta atau produk yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak.***

Editor: Irwan Suherman

Sumber: PMJ News Antara

Tags

Terkini

Terpopuler