Polri Tangkap Dua Anggota Geng Motor Pembacok Polisi di Menteng Jakarta, Pelaku: Saya Minta Maaf

5 Maret 2021, 10:25 WIB
Ketua geng motor yang juga Pelaku pembacokan kepada polisi memberikan keterangan. /PMJ/Yeni

PR MAJALENGKA - Beberapa waktu lalu di kawasan Menteng, Jakarta Pusat sempat terjadi tindakan kekerasan pembacokan kepada aparat kepolisian.

Kejadian tersebut terjadi saat aparat polisi tersebut sedang melakukan patroli, dan menemukan puluhan motor berkerumun.

Berusaha menjalankan tugasnya, Aiptu Dwi Handoko membubarkan kerumunan puluhan geng motor tersebut.

Baca Juga: Link Nonton WandaVision Episode 9 Sub Indo, akan Ada Pertarungan Antara Vision dan White Vision?

Alih-alih dipatuhi, Aiptu Dwi Handoko justru dihadiahi aksi anarkis oleh anggota geng motor. Mereka membacok aparat kepolisian tersebut.

Dikutip PikiranRakyat-Majalengka.com dari Humas Polri, Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengamankan dua orang tersangka anggota geng motor.

Dua orang tersebut diketahui terlibat dalam aksi pembacokan Aiptu Dwi Handoko di Menteng, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Update Covid-19 Majalengka Pagi Ini: Kasus Aktif Turun, 2 Kecamatan Nol Kasus

Sementara itu, Kapolsek Metro Menteng AKBP Iver Son Manossoh mengatakan bahwa, kedua orang tersebut adalah warga Muara Baru, Jakarta Utara.

“Kami telah mengamankan dua orang dengan inisial (RA) dan (LY). Keduanya merupakan warga Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara,” kata AKBP Iver Son menerangkan.

AKBP Iver Son juga menjelaskan bahwa, motif para tersangka melakukan aksi tawuran berujung kekerasan adalah untuk mendapat pengakuan dari geng motor lainnya.Dia menambahkan bahwa penyelidikan dilakukan juga melalui ponsel atau hp dari tersangka.

Baca Juga: 21 Akun Sudah Kena Teguran, Polri Resmi Jalankan Virtual Police untuk Berpatroli di Ruang Digital

“Kami lakukan penyelidikan melalui hp tersangka, bahwa memang ada grup geng tersebut,” ucapnya.

“Dari hasil penyelidikan diketahui motifnya adalah ingin mencari lawan tawuran agar dapat pengakuan bahwa geng mereka adalah yang paling hebat dari yang lain,” kata AKBP Iver Son menambahkan.

Karena tindakannya tersebut kedua tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Baca Juga: Dibayar Rp5 Ribu dan Janji Bertanggung Jawab, Dua Pria Di Kabupaten Majalengka Perkosa Anak di Bawah Umur

Berdasarkan pasal tersebut, tersangka terancam 10 tahun penjara, dan Pasal 170 KUHP dengan hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan.

Dua pelaku berinisial RA dan LY, dan diketahui bagian dari salah satu anggota geng motor Enjoy MBR 86.

“(RA) ini adalah ketua geng dan (LY) anggota dari geng motor Enjoy MBR 86 yang terlibat dalam tawuran berujung kekerasan kepada salah seorang anggota kami,” ujar AKBP Iver Son.

Baca Juga: Andin Hilang dan Belum Ditemukan, Aldebaran hingga Papa Surya Panik! Spoiler Ikatan Cinta 5 Maret 2021

Pihak kepolisian juga telah menyita beberapa barang bukti, yakni senjata tajam, dan satu unit ponsel.

Polisi juga akan melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai kasus tersebut.

“Untuk jumlah DPO ini sekitar 35 sampai 40 orang sesuai dengan yang ikut dalam tawuran tersebut,” katanya.

Baca Juga: Data Terbaru Covid-19 Indonesia 5 Maret 2021 Pagi, Akumulasi Kasus Sentuh Angka 1.288.833

“Sampai saat ini masih kami selidiki dan identifikasi satu persatu perannya, intinya akan terus kami buru untuk dimintai pertanggungjawaban,” kata AKBP Iver Son menambahkan.

Tersangka (RA) mengungkapkan rasa bersalahnya lantaran telah melukai seorang anggota polisi, dan menyatakan menyesal.

“Saya tahu bahwa yang saya lukai adalah anggota polisi,” ujarnya.

“Saya minta maaf kepada (Aiptu. Dwi) karena telah melukai jari tangannya, saya sangat menyesal dan meminta maaf sebesar-besarnya,” ujar salah satu tersangka menambahkan.***

Editor: Irwan Suherman

Sumber: Humas Polri

Tags

Terkini

Terpopuler