Gagalkan Peredaran Narkotika, Polda Sumatra Utara Amankan 6 Kg Sabu Asal Aceh

28 Februari 2021, 11:05 WIB
Ilustrasi narkotika. Polda Sumatra Utara amankan 6 Kg sabu. /Pixabay/Steve Buissinne

PR MAJALENGKA - Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatra Utara berhasil menggagalkan peredaran 6 kg sabu asal Aceh di wilayah kerjanya.

Peredaran barang haram tersebut berhasil digagalkan di dua lokasi berbeda di Percut Sei Tuan, Deli Serdang.

Saat operasi tersebut, polisi juga menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam pengedaran sabu-sabu tersebut.

Baca Juga: Dembele dan Messi Lesakkan Gol, Barcelona Tak Terkalahkan dalam 15 Pertandingan La Liga

Dua orang merupakan warga Aceh dan satu orang lainnya berasal dari Deli Serdang yang turut serta membantu dalam penyelundupan narkotika tersebut.

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan menyebutkan bahwa ketiga pelaku yang diamankan polisi adalah MA alias AMAD (31).

Selain itu, M alias MAULID (28) yang tercatat sebagai warga Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh.

Kemudian, ada juga HF (35) yang merupakan warga Jalan Melati Dusun XX Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatra Utara.

Baca Juga: Data Terbaru Covid-19 Bandung Hari Ini Minggu 28 Februari 2021, Akumulasi Kasus 12.586 orang

Nainggolan menjelaskan bahwa, penangkapan pelaku bermula ketika aparat keamanan mengamankan dua orang laki-laki yaitu, M dan MA di pinggir Jalan Tengku Amir Hamzah, Kelurahan Jati Makmur, Kecamatan Binjai Utara, Binjai.

Kedua pelaku ditangkap saat melintas menggunakan Toyota Avanza berwarna silver dengan nomor polisi B 1099 URR.

"Saat digeledah, anggota menemukan barang bukti 6 bungkus plastik teh warna hijau dengan tulisan China. Bungkusan itu berisi sabusabu dengan total berat 6 kg," ujar Nainggolan, Sabtu, 27 Februari 2021, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari PMJ News.

Baca Juga: KKP Nyatakan Perang, Siap Tindak Tegas Penyelundup Benih Bening Lobster

Berdasarkan keterangan kedua tersangka, polisi kemudian melakukan pengembangan dengan bergerak menuju parkiran Hotel Miyana, Percut Sei Tuan.

"Di pelataran parkir hotel tersebut kami mengamankan seorang tersangka lainnya HF," katanya.

Guna penyelidikan lebih lanjut, ketiga tersangka telah diamankan petugas ke Mapolda Sumatra Utara.***

Editor: Irwan Suherman

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler