SKCK Menjadi Salah Satu Berkas Mengikuti CPNS 2021, Berikut Syarat Pembuatannya

9 Januari 2021, 08:00 WIB
Ilustrasi SKCK /Tribrata

PR MAJALENGKA – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menjadi salah satu syarat untuk mengikuti seleksi CPNS 2021.

Sebelumnya telah diberitakan Majalengka.pikiran-rakyat.com, Pelaksanaan pendaftaran CPNS 2021 akan dibuka pada April mendatang.

Terdapat beberapa dokumen yang harus dimiliki untuk mendaftar sebagai CPNS 2021 yakni:

Baca Juga: 5 Tanda Ponsel Kamu Diretas, Salah Satunya Adalah Konsumsi Baterai yang Boros

1. Berusia 18-35 tahun saat melamar.

2. Tidak pernah dipenjara karena tindak pidana selama 2 tahun atau lebih.

3. Tidak pernah diberhentikan sebagai PNS, prajurit TNI atau anggota Polri. Serta tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

4. Bukan merupakan PNS, prajurit TNI dan anggota Polri.

5. Bukan merupakan anggota partai, pengurus partai dan tidak terlibat dalam politik praktis. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

6. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

Baca Juga: 7 Langkah untuk Pergi dari Seorang yang Tidak Bisa Berhenti Bicara, Termasuk Orang yang Baru Dikenal

7. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.

8. Lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri atau Perguruan Tinggi Luar Negeri dengan IPK minimal 2,75 untuk lulusan D3, 3,00 untuk S1 dan 3,20 untuk lulusan S2.

9. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, Perguruan Tinggi dan Program Studi telah terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat kelulusan.

10. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri telah memperoleh penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri pada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.

11. Menguasai Bahasa Inggris yang dibuktikan dengan hasil TOEFL/TOEFL Preparation/TOEFL Prediction dalam 2 (dua) tahun terakhir dengan nilai minimal 450 (setara dengan Computer Based TOEFL minimal 133/Internet Based TOEFL minimal 45/ TOEIC minimal 405/IELTS minimal 5,5).

12. Bagi pelamar pria dan wanita dilarang memiliki tato dan bagi pelamar pria dilarang memiliki tindik.

Baca Juga: Karakter Orang yang Lahir di Hari Jumat, Romantis hingga Mencintai Dirinya Sendiri

Terdapat salah satu berkas yang harus dipenuhi yakni SKCK.

Dilansir Majalengka.pikiran-rakyat.com dari sipp.menpan.go.id, terdapat dua jenis layanan SKCK yakni pembuatan baru dan perpanjangan lalu dapat membawa berkas ke polres atau polsek terdekat.

Biaya pembuatan SKCK sebesar Rp30.000 sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 60 Tahun 2016.

Baca Juga: Polri Buka Penerimaan Polisi untuk Lulusan S1, Berikut Cara Pendaftaran, Berkas dan Tanggal Penting!

Berikut persyaratan jika ingin membuat SKCK baru:

1. Foto Copy KTP 2 Lembar (1 untuk SKCK, 1 untuk pembuatan sidikjari)

2. Foto Copy Kartu Keluarga 1 Lembar

3. Foto Copy Akte Kelahiran / Surat Kenal Lahir dari Desa Setempat

4. Pas Foto 4x6 Latar Merah 4 Lembar

5. Berkas Sidik Jari (dilaksanakan polres setempat)

Baca Juga: Manchester United Resmi Datangkan Amad Diallo, Permainannya Disebut Seperti Lionel Messi

Sementara untuk perpanjangan SKCK, berikut persyaratannya.

1. Fotocopy KTP (1 lembar)

2. Fotocopy Kartu Keluarga (1 lembar)

3. Fotocopy Akte Kelahiran (1 lembar)

4. Pas Foto 4x6 latar merah (4 lembar)

5. SKCK Lama / Fotocopy SKCK Lama / Fotocopy Sidik Jari.***

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: PR Majalengka sipp.menpan.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler