BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Cair Januari 2021, Cara Cek Daftar Penerima Bantuan Rp1,2 Juta

2 Januari 2021, 14:44 WIB
Ilustrasi BLT. /pixabay.com/EmAji

PR MAJALENGKA - BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan disebut akan cair pada Januari 2021 ini.

Karyawan yang memenuhi syarat untuk mendapatkan BLT Subsidi Gaji bisa memastikan namanya di link kemnaker.go.id.

Penerima BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan disebut akan mendapatkan SMS pemberitahuan.

Baca Juga: Terkenal dan Tampan, Ternyata Begini Sifat Asli Arya Saloka yang Diungkap Pembaca Wajah

Namun jika belum mendapatkan SMS, karyawan bisa mengecek di link kemnaker.go.id.

Dikutip Majalengka.Pikiran-rakyat.com dari laman resmi Kemnarker, hingga 14 Desember 2020 penyaluran BLT Subsidi Gaji belum tuntas 100 persen.

Hingga 14 Desember tersebut, total penyaluran di termin kedua saja baru tersalurkan kepada 11,04 juta karyawan atau 89 persen.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 2 Januari, Andin Sekarat?

Menaker Ida Fauziyah menjelaskan ada beberapa masalah sehingga penyaluran belum selesai semuanya.

Termin kedua penyaluran BLT Subsidi Gaji masih dilanjutkan hingga akhir Desember 2020 kemarin.

Pada 29 Desember 2020 yang lalu, Ida Fauziyah mengatakan jika tenggat waktu penyaluran BLT Subsidi Gahi hingga akhir Januari 2021.

Baca Juga: Sule dan Nathalie Holscher Tunjukkan Hasil Testpack, Ferdinand Inginkan Adik Kembar

Simak cara cek BLT Subdidi Gaji BPJS Ketenangakerjaan dari laman kemnaker.go.id.

1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di link https://kemnaker.go.id/

2. Pada pojok kanan atas, klik Daftar

3. Jika belum memiliki akun, klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk

Baca Juga: Manchester United vs Aston Villa, Penalti Fernandes Buat Timnya Raih Poin Penuh di Old Trafford

4. Mulai isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password, kemudian klik Daftar Sekarang

5. Apabila sudah selesai, sistem akan mengirimkan kode OT melalui SMS ke nomor HP pendaftar

6. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website
Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap

7. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT Subsidi Gaji yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.

Baca Juga: Prediksi Mengejutkan Denny Darko di Tahun 2021, Ada Legenda Selebritis Indonesia yang Tutup Usia

8. Apabila nama pendaftar sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan

9.Subsidi Gaji, dapat melakukan Kirim Aduan untuk menyampaikan keluhannya.

Syarat karyawan yang bisa mendapatkan BLT Subdisi Gaji adalah WNI yang aktif membayar BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 Juni 2020.

Gaji yang didapatkn setiap bulannya juga harus di bawah Rp5 juta dan memiliki rekening aktif sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.***

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: kemnaker.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler