Per 1 Januari 2021 Iuran BPJS Kesehatan Naik, Ini Tarif Barunya

28 Desember 2020, 15:36 WIB
BPJS Kesehatan. /Dok. Net/PikiranRakyat Depok

PR MAJALENGKA – Iuran bulanan peserta BPJS Kesehatan akan mengalami kenaikan tarif per 1 Januari 2021.

Meskipun mengalami kenaikan tarif iuran, pemerintah masih akan tetap memberikan subsidi iuran BPJS Kesehatan.

Dikutip Majalengka.Pikiran-rakyat.com dari Depok.Pikiran-rakyat.com, tahun 2021 ada penyesuaian besaran subsidi, diketahui bahwa pemerintah Indonesia akan menurunkan besaran subsidi dari sebelumnya.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 97, Elsa Ancam Bongkar Rahasia Aldebaran ke Mama Rosa

Penurunan subsidi untuk BPJS Kesehatan berlaku pada peserta mandiri di 3 kelas yang berbeda.

Di tahun 2021 iuran BPJS Kesehatan peserta mandiri kelas 3 naik mengalami kenaikan.

Kenaikan iuran tersebut sudah disepakati dan disesuaikan dengan Perpres No. 64 Tahun 2020.

Baca Juga: Arab Saudi Perpanjang Larangan Masuk ke Negaranya, Khawatir Akan Muncul Varian Baru Covid-19

Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.

Sementara itu, dikutip Majalengka.Pikiran-rakyat.com dari PMJ News, berikut ini daftar iuran yang harus dibayar peserta BPJS Kesehatan per 1 Januari 2021:

Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan

- Iuran BPJS Kesehatan dibayar oleh pemerintah, baik melalui APBN pemerintah daerah maupun APBN pemerintah pusat.

Baca Juga: Kisah Habib Husein Jafar, Pendakwah untuk Anak Muda yang Pernah Dikira Penggerebek Warteg Saat Puasa

Iuran Peserta Pekerja Penerima Upah

- Iuran bagi peserta pekerja penerima upah yang bekerja pada lembaga pemerintahan terdiri dari PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan.

Ketentuannya 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.

Baca Juga: Kemenlu RI dan KBRI Desak Polisi Malaysia Usut Tuntas Pelaku Pelecehan Lagu Indonesia Raya

- Iuran bagi peserta pekerja penerima upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan swasta sebesar lima persen dari gaji atau upah per bulan. Ketentuannya empat persen dibayar oleh pemberi kerja dan satu persen dibayar oleh peserta.

- Iuran untuk keluarga tambahan pekerja penerima upah yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar satu persen dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

- Iuran peserta BPJS kelas III sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.

Baca Juga: Menag Yaqut Ucapkan Selamat Natal, Natalius Pigai Beri Respon hingga Trending di Twitter

- Pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000, sehingga per 1 Januari 2021, dimana iuran BPJS Kesehatan kelas III yaitu sebesar Rp 35.000.

- Iuran peserta BPJS kelas II sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.

- Iuran peserta BPJS Kesehatan kelas I sebesar Rp 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.***

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: PMJ News PR Depok

Tags

Terkini

Terpopuler