Kesepian Ditinggal sang Istri, Seorang Bapak Tega Cabuli Anak Kandungnya yang Masih Usia 2 Tahun

25 Desember 2020, 18:34 WIB
Ilustrasi pencabulan kepada perempuan. /Pexels./

PR MAJALENGKA - Teganya seorang bapak berinisial NS (36) melakukan pencabulan kepada anak kandungnya sendiri yang baru berusia 2 tahun.

Dilansir PikiranRakyat-Majalengka.com dari situs PMJ, Aksi bejat NS itu dilakukan setelah kesepian akibat sang istri meninggal dunia pada awal tahun 2020.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru mengatakan kejadian itu berawal saat korban tengah diasuh oleh bibinya, tiba-tiba pelaku membawa korban.

Baca Juga: Kabar Membahagiakan! Jubir Covid-19 Sebut Kesiapan Distribusi Vaksin Sudah Capai 97%

Lalu pelaku melakukan aski pencabulan terhadap anak kandungnya di rumahnya kawasan Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.

"Saat itu pelaku menjemput dan membawa korban. Setelah dibawa, pelaku melakukan aksi bejatnya di sana," kata Kombes Audie Latuheru kepada wartawan, Jumat (25 Desember 2020).

Ditambahkan Audie, kasus itu terbongkar setelah korban mengalami penyakit kulit yang ada di beberapa tubuhnya. Korban pun segera dilarikan ke rumah sakit guna mendapatkan perawatan.

Baca Juga: Aespa Berbagi Kisah Mistis Saat Latihan, Mendengar Suara Nyanyi hingga Melihat Sosok Tanpa Kepala

"Saat itu korban diketahui terkena penyakit kulit. Kemudian dibawa ke dokter dan di cek ternyata korban mengalami pelecehan seksual. Organ vital korban sobek akibat perbuatan bejat pelaku," pungkasnya.

Polisi berhasil meringkus pelaku. Atas perbuatannya tersebut NS dikenakan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancan hukuman paling lama 15 tahun penjara.***

Editor: Evi Sapitri

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler