Kepala Dokter Wanita Dihantam dengan Kunci Inggris, Polres Jakbar Ungkap Kronologi Kejadiannya

24 Desember 2020, 15:34 WIB
Ilustrasi Penganiayaan. /Pexels

PR MAJALENGKA – Seorang dokter wanita bernama Ranisa Larasati baru saja mendapatkan penganiayaan di kawasan Palmerah, Jakarta Barat, 20 Desember 2020.

Dikutip Majalengka.Pikiran-Rakyat.com dari Tubanbicara.com, kepolisian setempat berhasil mengungkap identitas pelaku yang diketahui bernama Abdul Jabar seorang security hotel.

Pelaku melayangkan hantaman menggunakan kunci Inggris ke kepala korban, saat ini korban tengah mendapatkan perawatan intensif.

Baca Juga: Jokowi-Maruf dan Prabowo-Sandi Sudah Satu Perahu, Fahri Hamzah: Mari Mulai Rekonsiliasi

“Korban dilarikan ke RS Harapan Kita Jakarta Barat,” ucap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi.

Seperti dikutip Majalengka.Pikiran-Rakyat.com sebelumnya dari Antaranews, saat ini polisi tengah melakukan kronologi kejadian penganiayaan yang dilakukan salah satu security Hotel Bamboo Inn, Palmerah, Abdul Jabar.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru mengungkapkan saat itu korban tengah mengikuti kegiatan sertifikasi dokter jantung yang diadakan di hotel tersebut pada Minggu Pagi, pukul 06.30.

Baca Juga: Hasil Penelitian di Brasil, Vaksin Sinovac Diklaim Efektif Melawan Covid-19

Audie mengatakan pelaku memang sudah ada untuk melakukan perbuatan jahat sebelumnya.

“Ketika dokter itu menanyakan lokasi acaranya, pelaku mengarahkan ke lantai 6. Padahal lantai. Itu kosong, jadi memang sudah ada niat untuk melakukan perbuatan jahat,” ujarnya.

Korban saat itu tengah di temani oleh pelaku menuju lokasi, dikarenakan untuk mengakses gedung tersebut perlu kartu akses menuju lift.

Baca Juga: Lirik dan Kunci Gitar We Wish You a Merry Christmas

Selain penganiayaan korban juga sempat mengalami pelecehan seksual sebelumnya, namun beruntung korban sempat menghindarinya.

Sebelumnya pelaku juga sempat datang ke ruang teknisi untuk mengambil kunci Inggris yang kemudian disimpan di saku celananya.

Selain itu pelaku juga sempat meminta uang senilai Rp500 ribu, namun korban yang merasa ketakutan mengaku hanya memiliki Rp150 ribu.

Baca Juga: Ucapkan Selamat Hari Natal, Menag Yaqut Cholil Qoumas: Rayakan dengan Penuh Kesederhanaan

Sesampainya di lantai 6 pelaku langsung menarik korban menuju kamar kosong, saat itu korban berusaha melawan.

Pelaku yang sudah terlanjur marah memukul kepala korban dengan kunci Inggris sebanyak sembilan kali.

“Kemudian pelaku merasa ketakutan dan mengantar korban kembali ke mobilnya untuk diarahkan pergi. Namun setelah datang masa pelaku kabur dengan menggunakan ojek daring,” ungkapnya.

Baca Juga: Telah Dilantik! Berikut 7 Perintah Presiden Jokowi kepada Menterinya Hingga Singgung Soal Korupsi

Atas perbuatannya tersebut Abdul Jabar dikenakan pasal berlapis yaitu pasal 53 junto 285 KUHP, pasal 351 ayat 2 KUHP, dan pasal 368 KUHP tentang pemerkosaan, penganiayaan, dan pemerasan.

Ancaman hukuman yang menghantui pelaku minimal sembilan tahun penjara.***

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: ANTARA tubanbicara.pikiran-rakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler