Jelang Nataru, 95.675 Kendaraan Diprediksi Bakal Melintas di Tol Cipali

24 Desember 2020, 13:05 WIB
Ilustrasi perjalanan mudik Nataru 2021.* //Korlantas/

PR MAJALENGKA – Menjelang hari Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021 masyarakat akan disibukkan dengan rencana mudik dan liburan.

Mengunjungi keluarga tercinta hingga menghabiskan waktu liburan menjadi pilihan yang tepat untuk merayakan libur panjang Nataru 2021.

Namun, dalam perayaan Nataru tahun ini akan berbeda dari tahun sebelumnya karena situasi pandemi Covid-19 yang belum kondusif sampai saat ini.

Baca Juga: Terungkap Makna Cincin di Jari Manis Lesti Kejora, Rizky Billar: Hadiah Aja, Gak Ada Maksud Apa-apa

Meskipun demikian, sejumlah pihak telah memprediksi lonjakan arus lalu lintas dan aktivitas masyarakat menjelang libur Nataru 2021.

Dikutip Majalengka.Pikiran-rakyat.com dari PMJ News, pihak pengelola jalan Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) memprediksi puncak arus lalu lintas pada Nataru ini akan berlangsung selama tiga hari dengan jumlah 94.636 sampai 95.675 kendaraan yang melintas.

General Manager Operation Astra Tol Cipali, Suyitno mengatakan bahwa puncak arus lalu lintas Nataru terjadi pada 24 dan 27 Desember 2020.

Baca Juga: Jadwal dan Link Streaming Malam Misa Natal 2020 dan Tata Cara Pelaksanaan Ibadah Tatap Muka

Sementara itu, puncak arus balik libur Nataru diprediksi akan terjadi pada tanggal 31 Desember 2020 sampai 3 Januari 2021.

Untuk mengantisipasi peningkatan volume kendaraan, pihak pengelola Tol Cipali akan memaksimalkan pengoperasian di Gerbang Tol Palimanan dengan membuka 30 gardu tol otomatis (GTO) dan 15 mobile reader.

Baca Juga: Dituding Netizen Sebagai Pria dalam Kasus Video Syur Mirip Gisel, Adhietya Mukti Urus ke Jalur Hukum

Menjelang libur Nataru, arus lalu lintas di ruas Tol Cipali terpantau ramai lancar.

Suyitno mengatakan, dalam menghadapi libur Nataru, pihaknya memastikan kondisi jalur dan marka jalan di sepanjang ruas Tol Cipali dalam kondisi baik.

Seperti yang diberitakan beberapa waktu lalu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk perjalanan di masa pandemi Covid-19 pada libur Nataru 2021.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Majalengka 24 Desember Kembali Naik, 2 Kecamatan Zona Merah dan 1 Kecamatan Nol Kasus

Dalam SE Kemenhub tersebut mengatur tata cara perjalanan di masa pandemi Covid-19, di mana bagi mereka yang akan melakukan perjalanan wajib menerapkan protokol kesehatan.

Sementara itu, bagi wisatawan yang akan berkunjung ke beberapa daerah juga wajib melampirkan surat keterangan negatif Covid-19 berupa RT-PCR atau rapid tes antigen.***

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler