Cara Mudah Cek Hasil Pilkada Serentak Secara Online Lewat Laman Resmi

10 Desember 2020, 20:56 WIB
Tampilan laman sirekap. /tangkapan layar/ PR Majalengka

PR MAJALENGKA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyediakan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) bagi masyarakat yang ingin mengetahui hasil Pilkada Serentak 2020.

Sirekap bisa akses pada laman www.pilkada2020.kpu.go.id.

Seperti yang Majalengka.pikiran-rakyat.com lihat pada Kamis, 10 Desember 2020, saat pertama kali membuka laman tersebut menampilkan berupa peta Indonesia dengan pilihan filter yang dapat diubah.

Baca Juga: MP 1 Akan Gandeng Dorna Sport Untuk Hadirkan MotoGP Esport Indonesia Series

Filter yang bisa diubah tersebut memberikan pilihan data apa yang ingin dilihat.

Untuk mengubah data tampilan, tinggal pilih bagian atas kanan berupa tampilan ‘Pemilihan Gubernur atau Pemilihan Bupati atau Walikota’.

Jika ingin melihat data hasil Pilkada maka pilih pemilihan bupati atau walikota.

Baca Juga: Tak Cuma Habib Rizieq, Polisi Sebut Kemungkinan Tersangka Kasus Kerumunan Petamburan Akan Bertambah

Pada bagian kanan terdapat filter untuk melihat hasil Pilkada di provinsi tertentu.

Hasil perhitungan suara Pilkada 2020 dapat dilihat secara spesifik dari tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan, hingga Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Ada 3 jenis data hasil Pilkada yang bisa dilihat, yakni hasil perhitungan suara, rekapitulasi, dan penetapan kepala daerah yang terpilih.

Baca Juga: Lonjakan Kasus Harian Terkonfirmasi Covid-19 di Jawa Barat Nyari Sentuh 1000 Pasien, Ini Rinciannya

Namun hanya perhitungan suara dan rekapitulasi yang baru bisa menampilkan data, untuk menu penetapan belum tersedia karena rekapitulasi masih berlangsung.

KPU menegaskan, Sirekap bukan penentu hasil Pilkada 2020.

Sistem ini hanya sebagai pembanding yang baru diuji coba tahun ini.

Baca Juga: 7 Hal yang Jarang Diketahui, Salah Satunya Terdapat Emas di Tubuh Manusia

"Data yang ditampilkan pada menu Hitung Suara bukan merupakan hasil resmi penghitungan perolehan suara. Penetapan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara dilakukan secara berjenjang sesuai tingkatannya dalam Rapat Pleno terbuka," tulis KPU dalam maklumat.

Dilansir Majalengka.pkiran-rakyat.com dari PMJ News pemungutan suara Pilkada 2020 telah digelar secara serentak di Indonesia pada Rabu 9 Desember 2020.

Pilkada 2020 berlangsung di 270 daerah secara serentak yang rinciannya adalah 9 provinsi (pilgub), 37 kota (pilwalkot), dan 224 kabupaten (pilbup).

Ada sekitar 100,3 juta orang yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2020. Dari jumlah tersebut, KPU menargetkan tingkat partisipasi pemilih sebesar 77,5 persen.***

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: PMJ News pilkada2020.kpu.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler