Daftar Bantuan yang Dilanjutkan pada 2021, Cek Detailnya untuk Subsidi Gaji Karyawan

7 Desember 2020, 20:43 WIB
Ilustrasi bantuan. /Pixabay/Mohamad Trilaksono

PR MAJALENGKA – Beberapa bantuan yang telah diluncurkan di tahun 2020 akan diperpanjang hingga 2021 demi membantu masyarakat yang terdampak Covid-19.

Dilansir Majalengka.pikiran-rakyat.com dari Berita DIY, Erick Thohir selaku Menteri BUMN menyampaikan bahwa pemerintah mengalokasikan anggaran Rp419,31 triliun pada RAPBN 2021.

"Alhamdulillah bahwa pada saat ini yang namanya bantuan kepada masyarakat bantuan sosial harus dijalankan seimbang dengan penanganan Covid-19,” tutur Erick Thohir dikutip Majalengka.pikiran-rakyat.com dari Berita DIY.

Baca Juga: Sandiaga Uno Positif Covid-19, akan Isolasi Mandiri dengan Sang Istri, Ini Kabar Putra Bungsu Mereka

“Bantuan presiden bantuan produk usaha mikro (BPUM) berjalan sangat baik tentu ini yang akan dilanjutkan di tahun 2021," sambungnya.

Selain BPUM, terdapat 3 bantuan lainnya yang dilanjutkan pemerintah yakni bantuan sosial tunai, Kartu Prakerja dan BLT Subsidi Gaji.

Berikut 4 BLT yang dilanjutkan pada tahun depan:

Baca Juga: Ungkap Pengalaman Dampingi Suami Jadi Menteri Sosial, Istri Juliari Batubara: Saya Lebih Bersyukur

1. Kartu Prakerja

Kartu Prakerja dibuat pemerintah untuk membantu masyarakat yang terkena dampak Covid-19.

Masyarakat yang mengikuti program ini harus dari kalangan yang belum bekerja atau terkena PHK di tempatnya bekerja.

Peserta dari program ini akan mendapatkan bantuan intensif untuk pelatihan kerja sebesar Rp1 juta dan insentif sebesar Rp600 ribu per bulan.

Baca Juga: Hati-hati! 6 Perilaku Ini Dianggap Normal Bagi Pasangan Tapi Ternyata Bahaya dalam Hubungan

2. BLT UMKM

Pemerintah membantu pelaku usaha mikro kecil dari dampak negatif pandemi Covid-19 dengan program ini.

Bantuan UMKM ini akan dikucurkan kepada 12 juta UMKM dengan nilai Rp2,4 juta yang ditransfer lewat rekening.

Baca Juga: Mengejutkan, Kia Putuskan Tarik 295.000 Kendaraan Demi Kurangi Risiko Kebakaran

3. BLT PKH Rp500 ribu per KK

Kementerian Sosial menyalurkan bantuan sosial tunai (BST) Rp500.000 kepada masyarakat yang bukan penerima Program Keluarga Harapan (PKH).

Bantuan ini akan diterima oleh 9 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPH).

Baca Juga: Buntut Kemenangan Manchester United melawan West Ham, Edinson Cavani dan Anthony Martial Cedera

4. BLT Subsidi Gaji

Bantuan diberikan Kemnaker kepada pekerja swasta yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu, pekerja yang menerima bantuan ini juga memiliki gaji di bawah Rp5 juta.

Dilansir Majalengka.pikiran-rakyat.com dari Jurnal Sumsel, berikut cara mengecek penerima bantuan BLT Subsidi Gaji.

Baca Juga: Potret Tampan Song Jong Ki Saat di Karpet Merah MAMA 2020, Netizen: Duda Semakin di Depan

1) Buka website www.kemnaker.go.id.

2) Klik tombol "Daftar" di pojok kanan atas website.

3) Klik "Daftar Sekarang" di bagian bawah kolom masuk jika belum mempunyai akun.

4) Isi data diri seperti NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, dan Password, kemudian Klik "Daftar Sekarang".

Baca Juga: Lakukan Korupsi di Masa Pandemi Covid-19, Simak Kemungkinan Mensos Selamat dari Hukuman Mati

5) Setelah selesai, sistem akan mengirimkan kode OTP via SMS ke nomor hp yang terdaftar.

6) Lakukan aktivasi akun dengan cara masuk kembali ke website dan klik "Masuk" di pojok kanan atas website.

7) Kemudian isi formulir yang tersedia dengan lengkap.

Baca Juga: Terjadi Penyerangan Dilakukan Kelompok MRS kepada Anggota Kepolisian, 6 Orang Tewas Tertembak

8) Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.

9) Jika namanya sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan subsidi gaji, bisa klik "Kirim Aduan" untuk mengadukan keluhannya.***

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: Berita DIY Jurnal Sumsel

Tags

Terkini

Terpopuler