Resmi Dipangkas, Inilah Rincian Jadwal Cuti Bersama dan Libur Akhir Tahun 2020

2 Desember 2020, 14:33 WIB
Keputusan cuti bersama dan libur akhir tahun. /Pixabay/ Igerlily713

PR MAJALENGKA – Keputusan penetapan cuti bersama dan libur akhir tahun 2020 tampaknya membuat masyarakat penasaran.

Pasalnya, pemerintah mengusulkan akan memangkas hari libur akhir tahun nanti dengan alasan kasus Covid-19 di indonesia yang selalu mengalami kenaikan.

Sehingga khawatir dengan adanya libur panjang dapat menyebarkan virus dan banyak masyarakat yang terpapar.

Baca Juga: Nahas, Real Madrid Diambang Gagal Lolos Fase Grup Setelah Dibekuk Shakhtar Donets

Namun, masyarakat tak perlu menunggu lama, karena pemerintah telah mengeluarkan keputusan resmi terkait cuti bersama dan libu akhir tahun 2020.

Dikutip Majalengka.pikiran-rakyat.com dari Kemenkopmk.go.id, keputusan tersebut didasari atas arahan Presiden Jokowi pada rapat terbatas di Instana Merdeka, Jakarta.

Pada awalnya, cuti bersama dilaksanakan pada 24, 28, 29, 30, dan 31 Desember, dan pada 24 Desember ditetapkan sebagai cuti bersama Hari Raya Natal dan 31 Desember untuk mengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri.

Baca Juga: Tes Psikologi: Pilih Kupu-Kupu Ini untuk Mengetahui Lebih Banyak Tentang Kepribadianmu

Namun setelah adanya keputusan dari pemerintah, ada pengurangan hari libur 3 hari yaitu 28, 29, dan 30 Desember yang merupakan hari masuk kerja seperti biasa.

Berikut ini rincian keputusan cuti bersama dan libur akhir tahun 2020:

24 Desember 2020 libur menjelang Hari Raya Natal

25 Desember 2020 libur Hari Raya Natal

26 Desember 2020 libur akhir pekan

27 Desember 2020 libur akhir pekan

Baca Juga: Papua Barat Mengklaim Telah Merdeka, Menyebut Tidak akan Tunduk Pemerintah Indonesia

28 Desember 2020 masuk kerja

29 Desember 2020 masuk kerja

30 Desember 2020 masuk kerja

31 Desember 2020 Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri

1 Januari 2021 Libur awal Tahun

2 Januari 2021 Libur akhir pekan

3 Januari 2021 Libur akhir pekan

Baca Juga: Hati-hati, Inilah Gejala Umum HIV pada Wanita, Salah Satunya Perubahan Menstruasi

Seharusnya cuti bersama dan libur akhir tahun dilaksanakan selama 11 hari tetapi dipangkas 3 hari untuk masuk kerja maka total libur menjadi 8 hari.

Kesepakatan itu juga ditandatangani oleh tiga menteri yaitu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi dan Birokrasi (Menpan RB) terkait cuti bersama Aparatur Sipil Negara (ASN).

Selain itu, Menteri Ketenagakerjaan terkait cuti bersama pegawai swasta, serta Menteri Agama yang berkaitan dengan hari raya keagamaan juga menandatangani kesepakatan tersebut.

Baca Juga: Kemendikbud Izinkan Sekolah Tatap Muka, Wakil Ketua Komisi V DPRD Jabar: Kenyataannya Masih Jauh

Muhadjir Effendy selaku Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) menjelaskan jika penetapan tersebut dilakukan secara bertahap.

Awalnya dilakukan dengan Rapat Tingkat Menteri (RTM) untuk menyusun Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.

Setelah itu dilaporkan kepada presiden untuk diputuskan dan dibuat keputusan presiden atau (keppres).

Baca Juga: Diberi Kain Batik Tulis Hasil Buatan Penyandang Disabilitas, Ridwan Kamil Beri Apresiasi

"Dengan adanya keputusan bersama ini, cuti bersama tetap dilaksanakan hanya harus disertai kampanye masif mengenai pentingnya menerapkan protokol kesehatan.,” ujar Muhadjir.

Pentingnya penerapan protokol kesehatan terkait pandemi yang masih berlangsung di Indonesia.

Jika melihat data dari Covid19.go.id, hingga saat ini kasus Covid-19 yang telah terkonfirmasi di Indonesia sebanyak 543.975 orang, diantaranya 72.015 orang merupakan kasus aktif dan dalam masa perawatan.

Baca Juga: Moderna Ajukan Permohonan Vaksin untuk Kegunaan Darurat, Vaksin Bisa Diberi Paling Cepat 21 Desember

Sementara itu, ada 17, 081 orang yang meninggal karena Covid-19 dan 454.879 orang telah dinyatakan sembuh dari Covid-19.

Dengan melihat jumlah kasus Covid-19 di Indonesia, Presiden Jokowi memberi arahan agar libur akhir tahun dipertimbangkan dan tidak terlalu panjang.

Hal tersebut bertujuan untuk mengendalikan mobilitas masyarakat yang berencana liburan ke luar kota, sehingga dapat menekan penyebaran Covid-19.***

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: covid19.go.id kemenkopmk.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler