Begini Syarat, Cara Daftar hingga Pencairan Bantuan BLT Banpres UMKM Rp2,4 Juta

25 November 2020, 18:20 WIB
Ilustrasi uang.* /PIXABAY/EmAji

PR MAJALENGKA - Selama masa pandemi Covid-19, berbagai macam bantuan sosial diberikan oleh Pemerintah Indonesia.

Berbagai Kementerian pun turut memberikan bantuan, di antaranya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian Koperasi dan UMKM (Kemenkop).

Bantuan yang didistribusikan oleh Kemenkop sudah berlangsung sejak lama dan batas akhir penerimaan bantuan ini pada November 2020.

Baca Juga: Daftar Kota dan Kabupaten yang Tersedia Pertalite dengan Harga Premium, Tempat Tinggalmu Termasuk?

Dilansir Majalengka.Pikiran-Rakyat.com dari Fix Indonesia, pendistribusian bantuan Kemenkop menyasar 12 juta usaha mikro di seluruh Indonesia.

Pada tahap pertama, telah tersalurkan sebanyak 9 juta penerima, lalu tahap kedua diperuntukan bagi 3 juta pengusaha mikro.

Untuk masyarakat yang belum menerima BLT BPUM Rp2,4 juta, dapat mendaftar dengan memenuhi syarat dari Kemenkop UMKM, yaitu :

Baca Juga: Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Presiden Jokowi Beri Tanggapan: Kita Menghormati Proses Hukum

1. Warga Negara Indonesia.

2. Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK).

3. Memiliki usaha mikro.

4. Bukan PNS, TNI, Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

Baca Juga: Persiapan Pembukaan Sekolah, Satgas Covid-19 Ingatkan Syarat-syaratnya

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU dari RT/RW yang kemudian diantarkan ke kelurahan/kecamatan untuk dibuatkan.

Setelah memenuhi persyaratan di atas, masyarakat yang ingin mendaftarkan sebagai calon penerima bantuan UMKM, dapat mengunjungi alamat eForm BRI https://eform.bri.co.id/bpum.

Baca Juga: Seleksi Guru PPPK, Mendikbud Nadiem Makarim Ungkap 5 Terobosan Pemerintah

Sedangkan bagi pelaku UMKM yang sudah mendaftar dan menunggu kapan waktu pencairan bantuan UMKM, anda bisa mengecek status penerima di situs eForm BRI https://eform.bri.co.id/bpum.

Lalu login dengan memasukan nomor NIK dan KTP serta kode verifikasi yang tertera, lalu klik proses Inquiry.

Setelah sukses masuk ke situs, anda akan mendapat pemberitahuan sebagai calon penerima BLT UMKM BPUM Rp2,4 juta atau tidak.

Baca Juga: Guna Serap Aspirasi Masyarakat, Pemerintah Bentuk Tim Independen

Jika dinyatakan lolos sebagai penerima BLT UMKM, segera kunjungi bank BRI terdekat untuk mencairkan dana.

Pada saat pencairan, jangan lupa membawa berkas dokumen, seperti buku tabungan, kartu ATM, dan identitas diri KTP.

Sementara dikutip Majalengka.Pikiran-Rakyat.com dari Antara, pemberian bantuan ini telah masuk dalam pembahasan yang dipimpin Wakil Presiden RI KH Ma'ruf Amin di rumah dinas wapres, Jakarta.

Turut hadir Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Sosial Juliari Batubara, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, dan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki.

Baca Juga: Sekda Jabar Anggap Pentingnya Sosialisasi dan Edukasi agar Vaksinasi Covid-19 Berjalan Lancar

"Dari total alokasi dana program PEN Tahun 2020 sebesar Rp695,2 triliun, sebanyak Rp128 triliun dialokasikan untuk UMKM, sementara Rp170 triliun lainnya disediakan untuk insentif bagi dunia usaha dan sektor korporasi termasuk BUMN (Badan Usaha Milik Negara)," kata Ma'ruf Amin pada Senin 16 November 2020.

Wapres berharap alokasi dan BLT BPUM senilai Rp 2,4 juta tersebut bisa bermanfaat dengan baik bagi masyarakat.

Termasuk meningkatkan daya jual atau beli produktivitas usaha mikro dan kecil. ***

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: ANTARA Fix Indonesia

Tags

Terkini

Terpopuler