Panduan Sirancage Majalengka Pengunaan Aplikasi Penilaian Kinerja PNS 2022

- 9 Februari 2022, 08:38 WIB
Panduan Sirancage Majalengka Pengunaan Aplikasi Penilaian Kinerja PNS 2022
Panduan Sirancage Majalengka Pengunaan Aplikasi Penilaian Kinerja PNS 2022 //https://sirancage.majalengkakab.go.id/2022//

BERITA MAJALENGKA- Pada kesempatan ini, artikel ini akan menjelaskan tentang penggunaan aplikasi penilaian kinerja PNS terbaru yang telah dikembangkan dari aplikasi lama sesuai
dengan aturan dan kebutuhan organisasi.

Panduan penggunaan Sirancage Majalengka lengkap dengan tatacara penggunaan aplikasi.

Pada aplikasi ini berguna untuk penilaian kinerja PNS pada aplikasi Sirancage Majalengka.go.id.

Berikut panduan penggunaan aplikasi Sirancage Majalengka,

Pertama-tama, bukalah browser apa saja pada laptop atau pc lalu ketikkan alamat web aplikasi penilaian kinerja PNS yaitu https://ppkpns.majalengkakab.go.id seperti ini.

Baca Juga: Lengkap! Sejarah Detik-detik Pembacaan Naskah Proklamasi 1945

Lalu klik enter, Pada tampilan awal aplikasi tampak 2 menu tahun yaitu 2020 dan 2021.

Menu tahun 2020 merupakan aplikasi penilaian kinerja PNS lama dengan fitur dan
tampilan aplikasi yang lama serta digunakan untuk penilaian kinerja PNS tahun
2020 dan tahun-tahun sebelumnya.

Sedangkan menu tahun 2021 merupakan aplikasi penilaian kinerja terbaru yang akan digunakan mulai tahun 2021.

Sebagaimana diketahui bersama, aplikasi penilaian kinerja telah dipahami semuanya sehingga saat ini hanya akan dibahas penggunaan aplikasi penilaian kinerja PNS terbaru.

Klik menu, Pada sebelah kiri tampak menu login berupa pengisian username dan password
sedangkan di sebelah kanannya muncul tampilan pegawai terbaik yang merupakan hasil penilaian kinerja bulan sebelumnya pada saat aplikasi diakses.

Baca Juga: Lengkap! Urutan Sejarah Kemerdekaan Republik Indonesia Sebelum Merdeka Tahun 1945

Hak akses sebagai user (pengguna).
Masukkan username dan password user (defaultnya NIP) lalu klik tombol.

Pada pojok kiri atas terdapat logo Kabupaten Sirancage Majalengka dan BKN, sedangkan
pada pojok kanan atas akan muncul nama, NIP, unit kerja dan jabatan user yang bersangkutan.

Pada akun user ini terdapat beberapa menu yaitu :

a. Beranda.
Menu ini menampilkan 4 (empat) bagian yang terdiri dari foto dengan biodata, grafik aktivitas harian, grafik nilai kinerja bulanan dan rata-rata kinerja bulanan sebagaimana tampilan di bawah ini.

b. Profil
Menu ini terdiri dari 2 (dua) Sub Menu yaitu.

Baca Juga: Twibbon Terbaik Pilihan Hari Pers Nasional 2022, Siap Meriahkan HPN 2022

1. Ubah Profil
Sub Menu ini digunakan untuk mengubah password, Pejabat Penilai, Atasan Pejabat Penilai dan Atasan Atasan Pejabat Penilai. Klik Sub Menu Ubah Profil, maka akan muncul tampilan seperti di bawah ini.

Password (jika ingin diubah)
Biarkan apabila password ingin diubah atau hapus apabila password tidak akan diubah.

Konfirmasi Password
Isikan password baru sesuai keinginan apabila ingin mengubah password atau tetap kosongkan apabila password tidak akan diubah.

Pejabat Penilai
Ketikan NIP atau nama yang akan dijadikan pejabat penilai (apabila masih kosong atau akan diganti), lalu klik NIP dan namanya yang sesuai.

Atasan Pejabat Penilai
Ketikan NIP atau nama yang akan dijadikan atasan pejabat penilai (apabila masih kosong atau akan diganti), lalu klik NIP dan namanya yang sesuai.

Baca Juga: Lirik Lagu 'Aca Aca Nehi Nehi' Ala-la-tum, Jahe-jahe, Aca-aca, Nehi-nehi– Yeni Inka yang Viral di TikTok

Atasan Atasan Pejabat Penilai
Ketikan NIP atau nama yang akan dijadikan atasan atasan pejabat penilai (apabila masih kosong atau akan diganti), lalu klik NIP dan namanya yang sesuai.

Unit Kerja
Ketikan unit kerja (apabila masih kosong atau akan diganti), lalu klik pilih unit kerja yang sesuai.

Jabatan
Ketikan jabatan (apabila masih kosong atau akan diganti), lalu klik pilih jabatan yang sesuai.
Selanjutnya klik tombol.

Itu lah cara penggunaan panduan Sirancage Majalengka pengunaan aplikasi penilaian kinerja PNS.***

Editor: Zalfah Alin Syarif

Sumber: sirancage.majalengkakab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah