Dua Pasien Omicron Meninggal Dunia, Diharapkan Masyarakat Mematuhi Prokes

- 23 Januari 2022, 10:05 WIB

BERITA MAJALENGKA- Pada Kamis, 22 Januari 2022 lalu, Kementerian Kesehatan dalam Laman Facebooknya Kementerian Kesehatan RI menginfokan dua pasien omicron meninggal dunia.

Kementerian Kesehatan mencatat dua kasus konfirmasi Omicron meninggal dunia. Kedua kasus tersebut merupakan pelaporan fatalitas pertama di Indonesia akibat varian baru yang memiliki daya tular tinggi.

Baca Juga: 2022 Pemerintah Menghapus Penerimaan CPNS, Akan dibuka PPPK saja
“Satu kasus merupakan transmisi lokal, meninggal di RS Sari Asih Ciputat dan satu lagi merupakan Pelaku Perjalanan Luar Negeri, meninggal di RSPI Sulianti Saroso.”ucap juru bicara Kementerian Kesehatan, dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid.

pada ksus Kedua pasien tersebut Kementerian Kesehatan menginfokan pasien memiliki komorbid yang tinggi.

Hingga Sabtu (22/1) tercatat 3.205 penambahan kasus baru COVID-19, 627 kasus sembuh, dan 5 kasus meninggal akibat terpapar COVID-19. Kenaikan kasus baru konfirmasi merupakan implikasi dari peningkatan kasus konfirmasi Omicron di Indonesia.

Baca Juga: Jadwal Liga Inggris Malam Ini Sabtu, 22 Januari 2022: Ada Man Utd vs West Ham main

Dimana sejak 15 Desember hingga saat ini secara kumulatif tercatat 1.161 kasus konfirmasi Omicron ditemukan di Indonesia.

Berbagai upaya dilakukan pemerintah dalam antisipasi penyebaran Omicron di Indonesia, mulai dari menggencarkan 3T terutama di wilayah pulau Jawa dan Bali, peningkatan rasio tracing, menjamin ketersediaan ruang isolasi terpusat, menggencarkan akses telemedisin, serta meningkatkan rasio tempat tidur untuk penanganan COVID-19 di rumah sakit.

Baca Juga: Ragam Twibbon Harlah NU 2022 ke 96 yang asli, Ini Link Downloadnya

Yang terbaru, Kementerian Kesehatan juga telah mengeluarkan aturan baru untuk penanganan konfirmasi Omicron di Indonesia, yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022.

Halaman:

Editor: Zalfah Alin Syarif

Sumber: Kementerian Kesehatan RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x