2022 Pemerintah Menghapus Penerimaan CPNS, Akan dibuka PPPK saja

- 23 Januari 2022, 09:53 WIB
Penghapusan CPNS ini disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi PAN RB Tjahjo Kumolo.
Penghapusan CPNS ini disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi PAN RB Tjahjo Kumolo. /Menpan.go.id

BERITA MAJALENGKA-  Tahun 2022 pemerintah akan menghapus menerimaan CPNS, dan hanya membuka PPPK saja.

Penghapusan CPNS ini disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi PAN RB Tjahjo Kumolo.

Baca Juga: Hasil Liga Inggris: Dramatis, Gol Injury Time Rashford jadi Mimpi Buruk West Ham

Saat ini pemerintah dalam siaran PAN RB sudah memastikan tahun 2022 hanya akan membuka penerimaan PPPK saja dan menghapuskan CPNS 2022.

Hal ini berdasarkan dari Kementrian Pendayagunaan Aparatus Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) mengeluarkan surat edaran No. B/1161/M.SM.01.00/2021 tanggal 27 Juli 2021 tentang Penerimaan CASN 2022.

Seperti yang dilansir Berita Majalengka pada siaran pers pada Rabu 19 januari 2022 tentang kepastian CPNS 2022.

Baca Juga: Link Download dan Lirik Lagu Butterfly - Melly Goeslaw Feat Andhika Pratama
“Seleksi CASN tahun 2022, pemerintah fokus pada rekrutmen PPPK dan untuk CPNS belum tersedia pemerintah saat ini tengah membuat regulasi terkait pelaksaan CASN untuk tahun 2022” ungkap Tjahjo Kumolo.

Meski CPNS dan PPPK masuk kategori ASN namun ada beberapa perbedaan, berikut perbedaan CPNS dan PPPK sebagaimana yang di atur dalam UU No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

1. Sistem Seleksi
CPNS diseleksi melalui tiga tahap yakni dari seleksi Administrasi, CAT SKD, dan CAT SKB sementara PPPK sistem seleksinya berbeda yakni sistem seleksi Administrasi kemudian test CAT Manajerial, Sosio Kultural dan Kompetrensi.

Halaman:

Editor: Zalfah Alin Syarif


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah