“Melalui Surat Edaran ini, penanganan pasien konfirmasi Omicron sesuai dengan penanganan COVID-19, dimana untuk kasus sedang sampai berat dilakukan perawatan di rumah sakit, sementara tanpa gejala hingga ringan, difokuskan untuk Isolasi mandiri dan Isolasi Terpusat” jelas dr. Nadia.
Kasus Omicron ini menandakan kasus virus Corona masih ada, jadi tetap mematuhi prokes yang ada saat berada diluar rumah.***