BERITA MAJALENGKA - Kepolisian Resor (Polres) Majalengka berhasil menangkap kakek berumur 66 tahun yang melakukan aksi bejat mencabuli gadis di bawah umur asal kecamatan Jatiwangi, Majalengka.
Modus pencabulan yang dilakukan kakek di Majalengka itu dengan mengiming-imingi korban uang Rp10 ribu.
Pelaku merupakan tetangga yang tinggal tidak jauh dari rumah korban. Bahkan cucu pelaku kerap bermain dengan korban.
Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi mengungkapkan kronologi kejadian bejat pelaku terhadap korban.
Baca Juga: Cabuli Bocah di Bawah Umur, Kakek di Majalengka Ditangkap
Dilansir Berita Majalengka dari Antara Sabtu, 18 Desember 2021, pelaku sudah melakukan aksinya sejak 2019 lalu, namun baru diketahui pada November 2021.
Awalnya korban sering bermain dengan cucu pelaku, kemudian ketika sedang bermain pelaku mengancam korban untuk mengikuti semua keinginannya.
"Setelah melakukan perbuatan bejatnya, pelaku juga membeirkan imbalam sebar Rp10 ribu," ungkap Edwin.
Baca Juga: Tingkatkan Gairah Bercinta dengan Mendengarkan Musik