PR MAJALENGKA - Satlantas Polres Majalengka sudah merilis jadwal pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling untuk 8-10 Maret 2021.
Dilansir PikiranRakyat-Majalengka.com dari korlantas.polri.go.id, Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Adapun persyaratan perpanjangan di SIM Keliling Online adalah sebagai berikut;
Baca Juga: Ringkasan Berita Man Utd, PSG Inginkan David de Gea Hingga Paul Pogba akan Hengkang
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.
2. KTP asli yang masih berlaku berikut fotocopy KTP
3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia.
Baca Juga: Tinggal Copas! Kumpulan Quotes Hari Perempuan Internasional 2021 Bahasa Inggris dan Terjemahannya
4. Bagi peserta perpanjangan SIM, wajib menggunakan Masker dan membawa Hand Sanitizer.