Update Covid-19 Hari Ini Majalengka Masuk Zona Merah, Pemkab Terapkan Pembatasan Sosial 14 Hari

- 18 Desember 2020, 09:24 WIB
Ilustrasi Covid-19 .
Ilustrasi Covid-19 . /Pexels/ Edward Jenner

872 telah selesai melakukan isolasi, dan 8 orang telah dinyatakan meninggal dunia.

Sementara itu, sebanyak 55 orang pasien probable atau pasien yang meninggal diyakini karena Covid-19.

Baca Juga: Belum Selesai 100 Persen, Intip Tampilan Baru Alun-alun Majalengka yang Instagramable

Jika melihat data statistik, jika sebelumnya semua kecamatan di Majalengka memiliki pasien aktif, tetapi saat ini di Lemahsugih, Malausma, dan Sindangwangi menjadi kecamatan yang telah bersih dari pasien Covid-19.

Lalu Kecamatan Banjaran, Cikijing, Panyingkiran, Sindang, Kertajati, Maja, dan Dawuan masing-masing di kecamatan tersebut tersisa kurang dari 5 pasien aktif yang masih melakukan perawatan.

Dengan naiknya status zona risiko dan pasien Covid-19 yang terus mengalami kenaikkan, mendorong pemerintah Majalengka melakukan Pembatasan Berskala Mikro (PSBM).

Baca Juga: Dinda Hauw Umumkan Hamil Anak Pertama, Sempat Salah Melihat hingga Langsung Buang Test Pack

Dikutip Majalengka.pikiran-rakyat.com dari Literasi News, melalui SK Bupati Nomor 360/Kep.869-BPBD/2020 tentang Penetapan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) dalam Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di beberapa Wilayah di daerah Majalengka.

17 Kecamatan di Kabupaten Majalengka yang diberlakukan PSBM yakni Rajagaluh, Talaga, Cigasong, Sindang, Sindangwangi, Kadipaten, Banjaran, Jatitujuh, Lemahsugih, Ligung, Palasah, Majalengka, Sukahaji, Argapura, Leuwimunding, Panyingkiran dan Sumberjaya.

Namun PSBM tidak dilakukan secara menyeluruh tetapi hanya di beberapa desa dan RT saja.

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: Literasi News Covid-19 Kabupaten Majalengka


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah