Imam Romli dalam mahdzab Imam Syafi’i berpendapat bisa sembelih qurban sekaligus bersenang-senang untuk anak seperti menggabungkan keduanya.
Jika mengikuti pendapat Imam Romli, yakni sebagian daging qurban dimasak dan dibagikan seperti menggabungkannya dengan aqiqah pun tidak masalah, tapi jika kedepannya memiliki rezeki bisa menyembelih kambing untuk aqiqah anak.
Begitupun dengan aqiqah bayi laki-laki yang memerlukan dua kambing, tidak diharuskan menyembelih dua kambing sekaligus karena aqiqah hukumnya sunah.
Demikian penjelasan mengenai pelaksanaan qurban disaat anak belum aqiqah.***