BERITA MAJALENGKA – Zakat Fitrah merupakan salah satu kewajiban yang harus ditunaikan bagi umat Islam di bulan Ramadhan.
Zakat Fitrah diwajibkan bagi setiap muslim, baik laki-laki, perempuan, orang dewasa, anak-anak, orang yang merdeka, maupun budak.
Badan Zakat Nasional (Baznas) telah mengumumkan penetapan besaran zakat fitrah untuk tahun 2024 di bulan Ramadhan 1445 Hijriah.
Keputusan tersebut juga menegaskan delapan golongan yang berhak menerima zakat, di antaranya;
1. Fakir: Individu yang tidak memiliki kemampuan materi dan fisik.
2. Miskin: Masyarakat yang hidup dalam keterbatasan ekonomi.
3. Amil: Para pengurus dan pelaksana zakat.
4. Mualaf: Masyarakat yang baru memeluk agama Islam.