Besaran Zakat Fitrah 2024 Lengkap Niat dan Waktu Pembayarannya

- 2 April 2024, 11:24 WIB
Ilustrasi Zakat
Ilustrasi Zakat /

5. Riqab: Orang yang terikat sebagai budak atau hamba sahaya.

6. Gharim: Individu yang terjerat dalam utang.

7. Fisabilillah: Masyarakat yang berjuang di jalan Allah.

8. Ibnu Sabil: Orang yang sedang melakukan perjalanan atau dalam keadaan musafir.

Baca Juga: Jadwal Tayang Private Bodyguard Episode 10 Lengkap Link Nonton dan Spoiler: Siapa Penyebar Video Fely?

Adapun besaran zakat fitrah yang wajib dibayarkan umat Islam di tahun 2024 telah ditetapkan sebesar 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras per individu atau setara dengan nilai uang tunai sekitar Rp 45.000 hingga Rp 55.000.

Umat Islam boleh memilih untuk membayar zakat fitrah dengan beras atau uang tunai sesuai kemampuan mereka.

Baca Juga: Cerita Buttonscarves Beauty Hadirkan Produk Kecantikan di Shopee Big Ramadan Sale

Untuk menunaikan kewajiban zakat fitrah ini harus disertai dengan niat, berikut niat zakat fitrah;

• Niat zakat fitrah untuk diri sendiri:

Halaman:

Editor: Rosma Nur Riana


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah