Perbedaan Puasa Arafah dan Puasa Tarwiyah, Simak Niat dan Kapan Waktu Pelaksanaannya

- 6 Juli 2022, 19:20 WIB
Perbedaan Puasa Arafah dan Puasa Tarwiyah, Simak Niat dan Kapan Waktu Pelaksanaannya
Perbedaan Puasa Arafah dan Puasa Tarwiyah, Simak Niat dan Kapan Waktu Pelaksanaannya /Pixabay.com/mohamed_hassan

Dikutip dari laman Rumaysho, Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal M.Sc menjelaskan bahwa perintah puasa Dzulhijjah, Tarwiyah, dan Arafah berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassallam:

مَا مِنْ أَيَّامٍ الْعَمَلُ الصَّالِحُ فِيهَا أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنْ هَذِهِ الأَيَّامِ يَعْنِى أَيَّامَ الْعَشْرِ. قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَلاَ الْجِهَادُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ قَالَ وَلاَ الْجِهَادُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ إِلاَّ رَجُلٌ خَرَجَ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ فَلَمْ يَرْجِعْ مِنْ ذَلِكَ بِشَىْءٍ

"Tidak ada satu amal salih yang lebih dicintai oleh Allah melebihi amal salih yang dilakukan pada hari-hari ini (yaitu 10 hari pertama bulan Dzulhijjah). Para sahabat bertanya, 'Tidak pula jihad di jalan Allah?' Nabi Shallallahu ‘alaihi wassallam menjawab, 'Tidak pula jihad di jalan Allah, kecuali orang yang berangkat jihad dengan jiwa dan hartanya namun tidak ada yang kembali satu pun'."

(HR Abu Dawud nomor 2438, At-Tirmidzi 757, Ibnu Majah 1727, dan Ahmad 1968, dari Ibnu ‘Abbas. Syekh Al Albani mengatakan hadis ini sahih. Syekh Syu'aib Al Arnauth mengatakan sanad hadis ini sahih sesuai syarat Bukhari dan Muslim)

Baca Juga: Hari Larangan Puasa Dalam Islam, Salah Satunya Jika Puasa Tidak Diizinkan Suami

Niat Puasa Tarwiyah dan Arafah

Adapun niat puasa Tarwiyah dan Arafah dimulai sejak malam hari. Batasan waktu niat sampai sebelum masuk waktu subuh. Jadi selepas maghrib sudah bisa langsung berniat dalam hati untuk puasa besok.

Apabila belum sempat niat dan bangunnya usai imsak atau subuh, bisa langsung berniat puasa sunah dengan catatan belum makan, minum, atau mengerjakan hal-hal yang bisa membatalkan puasa.

Diterangkan bahwa niat berarti al-qashdu atau keinginan. Niat puasa adalah keinginan untuk berpuasa. Letak niat di dalam hati, tidak cukup dalam lisan, tidak disyaratkan melafazkan niat. Berarti niat di dalam hati saja sudah teranggap sahnya.

Ulama besar Muhammad Al Hishni berkata:

Halaman:

Editor: Zalfah Alin Syarif


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah