Simak Hukum Ber Qurban Atas Nama Satu Keluarga

- 30 Juni 2022, 22:35 WIB
Simak Hukum Ber Qurban Atas Nama Satu Keluarga
Simak Hukum Ber Qurban Atas Nama Satu Keluarga /Facebook pembibitan sapi

BERITA MAJALENGKA - Berikut hukum dalam ber Qurban atas nama satu keluarga. Jika mau ber Qurban tahun ini simak penjelasan berikut.

Salah satu pertanyaan yang sering berdebat salah satunya tentang kurban satu kambing satu keluarga.

Banyaknya pertanyaan ini disebabkan karena banyaknya muslimin atau muslimah yang ingin berkurban dengan anggaran yang terbatas.

Baca Juga: Pendapat Ulama Dalam Dahulukan Aqiqah Atau Ber Qurban, Simak Penjelasannya

Selain kurban dengan satu kambing untuk satu keluarga, pertanyaan lain yang berkaitan adalah tentang atas nama kurban.

Pendapat ini banyak sekali menimbulkan beberapa pendapat sehingga ada yang berkata bahwa penamaan itu hanya cukup untuk satu orang dan ada juga yang mengatakan bahwa namanya hanya satu dan cukup diniatkan untuk satu keluarga saja.

Baca Juga: Simak Penjelasan Mengenai Lebih Utama Bayar hutang Atau Qurban?

Simak penjelasan lengkapnya berikut ini,

Banyak yang bertanya seperti 'Bolehkah penamaan kurban satu kambing diatas namakan saya dan seluruh anggota keluarga saya? Misal saya, istri, anak, dan orang tua.

Jawaban:
Qurban Satu Kambing Satu Keluarga

Hukum Satu Kambing Satu Keluarga
Seseorang boleh berkurban dengan satu ekor kambing untuk dirinya dan keluarganya. Sebagaimana Imam Muslim meriwayatkan hadits Aisyah ra bahwa Rasulullah saw menyembelih seekor domba untuk berkurban dan berdoa,

“Dengan Nama Allah. Ya Allah, terimalah kurban ini dari Muhammad, keluarga Muhammad dan umat Muhammad.”

Selain itu, banyak riwayat lain yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW berkurban seekor domba untuk beliau dan keluarga. Para sahabat pun melakukan hal yang sama.

sebagian ulama memang ada yang berpendapat bahwa berkurban satu ekor kambing untuk satu keluarga tidak boleh. Mereka berpendapat bahwa hukum di atas telah dimansukh (diangkat atau dihapus). Hanya saja, pendapat yang kuat diperbolehkan berkurban dengan seekor kambing untuk satu keluarga.

Baca Juga: Bolehkan Digabungkan Qurban dan Aqiqah, Simak Penjelasan Ulama Mengenai Gabungan Qurban dan Aqiqah

Adapun untuk keluarga yang berbeda-beda, tidak boleh hanya dengan satu ekor kambing. Satu ekor kambing hanya dapat mewakili satu orang atau satu keluarga (yang tinggal satu rumah).

Berbeda dengan kurban sapi yang mengharuskan seluruh nama perkurban harus disertakan, khusus untuk kambing jika memang diniatkan untuk satu keluarga cukup sisipkan nama perkurban (utama) dan diniatkan untuk satu keluarga.

Dilansir dari rumaysho.com, Fatwa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts 'Ilmiyyah wal Ifta' no. 3055 terdapat sebuah pertanyaan yaitu:

“Ada seorang ayah yang meninggal dunia. Kemudian anaknya ingin berqurban untuk ayahnya. Namun ada yang menyarankan, ”Engkau tidak boleh menyembelih unta untuk qurban satu orang. yang disembelih adalah satu ekor kambing.

Karena unta lebih utama dari kambing. Jadi yang mengatakan ”Sembelihlah unta”, itu keliru”. Karena jika ingin berkurban dengan unta, maka harus dengan patungan bareng-bareng.”

Baca Juga: Jika Bangun Malam Usahakan Lafadzkan Wirid Ini, Simak Penjelasan Syekh Ali Jaber

Fatwa Kurban Atas Nama Diri Sendiri dan Keluarga
Dalam fatwa tersebut menghasilkan jawaban bahwa:

“Diperbolehkan berkurban atas nama orang yang meninggal dunia, baik dengan satu kambing atau satu unta. Adapun orang yang mengatakan bahwa unta hanya boleh disembelih dengan patungan bareng-bareng, maka kutipan dia yang keliru.

Akan tetapi, kambing tidak sah kecuali untuk satu orang dan shohibul qurban (orang yang berqurban) boleh meniatkan pahala qurban kambing tadi untuk anggota keluarganya. Adapun unta boleh untuk satu atau tujuh orang dengan bareng-bareng berqurban. Tujuh orang tadi nantinya boleh patungan dalam qurban satu unta. Sedangkan sapi, kasusnya sama dengan unta.”

Sehingga dalam fatwa ini menghasilkan beberapa poin yaitu:

- Seorang pelaku qurban dengan seekor kambing boleh mengatasnamakan qurbannya di atas dirinya dan keluarganya.

Baca Juga: Simak Ayat Al Quran dan Hadits Tentang Perintah BerQurban

- Qurban dengan sapi atau unta boleh dipikul oleh tujuh orang.

- Yang dimaksud kambing satu, sapi dan unta untuk tujuh orang adalah dalam masalah orang yang membiayainya.

Tidak sah berqurban dengan seekor kambing secara kolektif/urunan lebih dari satu orang lalu diniatkan atas nama jama'ah, sekolah, RT atau desa.

Kambing yang disembelih dengan cara seperti ini merupakan daging kambing biasa dan bukan daging qurban.

Fatwa ini telah ditandatangani oleh Abdul 'Aziz bin 'Abdillah bin Baz sebagai Ketua dan Abdullah bin Qu'ud, 'Abdullah bin Ghodyan sebagai anggota.

penjelasan tentang hukum kurban satu kambing satu keluarga, semoga dapat bermanfaat dan semoga kita dapat terus beribadah kepada Allah SWT. Wallahu a'lam.***

Editor: Zalfah Alin Syarif

Sumber: zakat.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah