Harga Sapi dan Kambing Qurban 2022, Serta Jenis Yang Bisa Untuk Qurban

- 22 Juni 2022, 11:35 WIB
Harga Sapi  dan Kambing Qurban 2022, Serta Jenis Yang Bisa Untuk Qurban
Harga Sapi dan Kambing Qurban 2022, Serta Jenis Yang Bisa Untuk Qurban /Diskominfo Garut

BERITA MAJALENGKA - Artikel ini akan membahas mengenai harga kambing dan sapi 2022 serta jenis yang bisa untuk berQurban.

Qurban adalah menyembelih hewan atau memotong hewan saat hari raya Idul Adha.

Di Indonesia biasa memotong atau menyembelih hewan Qurban biasa hewan sapi, kambing dan domba.

Berikut dibawah ini harga sapi dan kambing dipasaran, harga ini berbeda-beda ditempat atau daerah lain.

Harga sapi Qurban 2022

Sapi qurban tipe A = Rp. 18.000.000,-

Sapi qurban tipe B = Rp. 20.450.000,-

Sapi qurban tipe C = Rp. 28. 500.000,-

Melihat daftar harga di atas, mungkin masih ada beberapa orang yang mampu untuk melaksanakan qurban secara perorangan. yang mau berqurban tapi tidak mampu secara perorangan, maka boleh berqurban dengan cara melakukan patungan.

Simak berikut rata-rata daftar harga kambing qurban 2022 ini menjadi 3 tipe, yaitu

1. Kambing Qurban Tipe A = Rp. 2.650.000,-
2. Kambing qurban tipe B = Rp. 3.150.000,-
3. Kambing qurban tipe C = Rp. 4.750.000,-

Jika melihat daftar harga di atas, sudah pasti daftar harga tersebut jauh dari daftar harga sapi, bukan?

Dengan demikian, sudah dipastikan bahwa Qurban dengan menggunakan kambing sebagai hewan kurban, maka tidak dapat dilakukan secara patungan ya, alias satu kambing atas nama satu orang saja.

Baca Juga: Harga Sapi Qurban 2022, Simak Hadits Boleh Qurban Sapi Patungan dan Syarat Jenis Sapi

A. Dalil Disyari'atkan Qurban

Qurban dalam istilah ilmu fikih juga dikenal dengan istilah Udhhiyah. Sehingga dalam menjelaskan pengertian dari kitab Al-Jaami' Liu Ahkaamil Quran, Imam al-Qurtubi mendefinisikan istilah udhhiyah secara bahasa;

“Kambing yang disembelih pada waktu dhahwah.”

Makna udhhiyyah menurut Imam Ibnu Abdiin secara syara' yang dijelaskan dalam kitab Hasyiah Ibnu Abdiin;

“Hewan yang disembelih dengan tujuan bertaqarrub kepada Allah subhanahu wa ta'ala di hari Nahr dengan syarat-syarat tertentu.”

Kedua makna itu juga merujuk kepada perintah Qurban yang sudah ditetapkan dalama surah Al-Kautsar ayat 1-3.

Hukum qurban juga terdapat dalam hadits yang diriwayatkan oleh Tirmidzi, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa salam ucapan:

“Saya diperintah untuk menyembelih Qurban dan Qurban itu sunnah bagi kamu.”

Selain dalil di atas, ada beberapa dalil lainnya yang membicarakan tentang perintah disyari'atkannya qurban dalam Islam. Sebagaimana dilansir dalam buku 'Fiqih Qurban Perspektif Madzhab Syaafi'iy' karya Muhammad Ajib, Lc., MA, berikut ini beberapa dalil;

1. Hadits Muslim

Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Muslim, dikatakan bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa salam menyembelih 2 ekor kambing kibash yang bertanduk.

Baca Juga: Cara Menyembelih dan Memotong Hewan Qurban Tidak Bau, Syarat Hewan Yang Disembelih Menurut Islam

Beliau menyembelihnya dengan tangan beliau sambil menyebut nama Allah dan bertakbir, serta meletakkan kaki beliau di atas pangkal lehernya.

2. Hadits Imam Ahmad dan Imam al-Hakim

Rasulullah berdoa dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Imam al-Hakim;

“Tiga perkata yang mengikat hukumnya fardhu tapi bagi kalian hukumnya tathawwu' (sunnah), yaitu sholat witir, menyembelih udhiyah dan sholat dhuha.”

3. Hadits Imam Ahmad, Ibnu Majah dan Imam al-Hakim

Hadits shahih yang dishahihkan oleh Ibnu Majah dan al-hakim, diriwayatkan dari Abu Hurairah Dalil oleh Imam Ahmad, Ibnu Majah dan Imam al-Hakim, Rasulullah berkata;

“Siapa yang memiliki kelapangan tapi tidak menyembelih qurban, janganlah mendekati tempat sholat kami.”

4. Hadits Imam at-Tirmidzi dan Imam Ibnu Majah

Rasulullah bersabda dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam at-Tirmidzi dan Imam Ibnu Majah dari Aisyah radhiyyalhu anhaa;

“Tidaklah seorang anak Adam melakukan pekerjaan yang paling dicintai Allah pada hari nahr kecuali mengalirkan darah (menyembelih hewan qurban). Hewan itu nanti hari akan datang dengan tanduk, rambut dan bulunya. Dan pahala Qurban yang menetes di suatu tempat sebelum menetes ke tanah.

Baca Juga: Tata Cara Shalat Idul Adha dan Waktu Takbiran Sampai Kapan, Simak Waktu Pelaksanaan Potong Qurban

Maka hiasilah dirimu dengan ibadah Qurban.”

B. Syarat Kambing Qurban
Secara umum, hewan yang akan digunakan dalam kurban harus memenuhi syarat yang sudah kita bahas sebelumnya. Dalam kita bulugh marom, ada sebuah hadits yang ditulis oleh Ibnu Hajar, yaitu;

وَعَنِ اَلْبَرَاءِ بنِ عَازِبٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَامَ فِينَا رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ: – “أَرْبَعٌ لَا تَجُوزُ فِي اَلضَّحَايَا: اَلْعَوْرَاءُ اَلْبَيِّنُ عَوَرُهَا, وَالْمَرِيضَةُ اَلْبَيِّنُ مَرَضُهَا, وَالْعَرْجَاءُ اَلْبَيِّنُ ظَلْعُهَا وَالْكَسِيرَةُ اَلَّتِي لَا تُنْقِي” – رَوَاهُ اَلْخَمْسَة ُ . ال, ا ا

Dari Al Bara' bin 'Azib RA berkata, Rasulullah SAW pernah berdiri di tengah-tengah kami dan berkata, “Ada empat cacat yang tidak dibolehkan pada hewan kurban: buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya, sakit dan tampak jelas sakitnya, pincang dan tampak jelas pincangnya, sangat kurus sampai-sampai tidak punya sumsum tulang.”

Qurban akan dianggap tidak sah jika sesuai dengan ciri-ciri di atas. Atau bisa dikatakan, jika terdapat salah satu cirinya saja, maka qurban yang dianggap tidak sah.

Baca Juga: Harga Kambing Qurban Terbaru 2022, Simak Penjelasan Syarat, Umur Serta Jenis Kambing Yang Boleh Qurban

Karena hewan qurban harus hewan yang benar-benar sehat dan bugar, besar, gemuk, banyak dagingnya, dan memiliki fisik yang sempurna.

Hal demikian karena hewan yang akan diqurbankan adalah sebagai bentuk pendekatan atau bertaqarrub kepada Allah subhanahu wa ta'ala.

Selain syarat umum di atas, jika berqurban menggunakan kambing, maka harus memperhatikan umur kambing, ya!

Terus umur berapa kambing yang bisa digunakan untuk berqurban?

Sebagaimana yang disyari'atkan dalam Islam, kambing yang dapat digunakan untuk berqurban yaitu kambing yang sudah berumur antara 12-18 bulan. Umur ini juga berlaku untuk domba.***

Editor: Zalfah Alin Syarif

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah