Yang menyatakan qurban lebih utama daripada sedekah adalah madzhab Hanafiyah, Syafi’iyah dan lainnya.
Ulama Malikiyyah menegaskan bahwa ibadah qurban lebih utama daripada memerdekakan budak, walaupun ditambah nilainya berlipat-lipat dari harga qurban.
Ulama Hambali berpendapat bahwa qurban itu lebih afdhal dari sedekah yang senilai dengan qurban. Demikian perkataan dari Imam Ahmad, juga Rabi’ah, dan Abu Az-Zinad.
Baca Juga: Tidak Boleh Menikah di Bulan Ini Menurut Primbon Jawa, Simak Sunnah Menikah Dalam Islam
Apa sebabnya qurban lebih utama daripada sedekah yang senilai? Sebabnya karena masalah ibadah yang dilakukan pada waktu yang utama.
Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Penyembelihan yang dilakukan di waktu mulia lebih afdhal daripada sedekah senilai penyembelihan tersebut.
Oleh karenanya jika seseorang bersedekah untuk menggantikan kewajiban penyembelihan pada manasik tamattu’ dan qiran meskipun dengan sedekah yang bernilai berlipat ganda, tentu tidak bisa menyamai keutamaannya.” Lihat Talkhish Kitab Ahkamil Udhiyah wadz Dzakaah, hal. 11-12 dan Shahih Fiqh Sunnah, 2: 379.
Baca Juga: Cara Menyembelih dan Memotong Hewan Qurban Tidak Bau, Syarat Hewan Yang Disembelih Menurut Islam
Yang menunjukkan pula keutamaan dari qurban adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan khulafa’ ar-rasyidin setelahnya berqurban. Seandainya sedekah lebih utama daripada qurban, tentu akan dialihkan pada sedekah.
Alasan lainnya pula, kalau sedekah lebih diutamakan daripada qurban, maka tentu ada sunnah Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam yang akan ditinggalkan.***