Bolehkah Membayar Zakat Kepada Korban Bencana? Simak Penjelasan Sesuai Hadits

- 23 April 2022, 21:56 WIB
Bolehkah Membayar Zakat Kepada Korban Bencana? Simak Penjelasan Sesuai Hadits
Bolehkah Membayar Zakat Kepada Korban Bencana? Simak Penjelasan Sesuai Hadits /Pixabay/Ahmadi19/

“Tinggallah kamu sampai shadaqah datang, lalu kami memberikannya padamu”. Kemudian Rasulullah saw bersabda: Ya Qabishah, sesungguhnya tidak boleh meminta-minta kecuali untuk tiga orang; seseorang yang membawa beban berat, maka halal baginya meminta-minta sampai memperolehnya kemudian menghentikannya;

seseorang yang tertimpa bencana yang menghancurkan hartanya, halal baginya meminta-minta sampai mendapat makanan untuk hidup dan tegak kembali; dan seseorang yang tertimpa kemiskinan sehingga tiga orang dari kaumnya membenarkan bahwa dia tertimpa kemiskinan, maka halal baginya meminta-minta sampai mendapat makanan untuk hidup dan tegak kembali.

Adapun meminta-minta di luar itu haram ya Qabishah, makan dari hasilnya pun haram.” [HR. Muslim].

Baca Juga: Sudah 10 Hari Akhir Ramadhan, Simak Berikut Amalan-amalan Saat Melaksanakan I’tikaf

Dari keterangan di atas, kiranya sudah dapat difahami bahwa penyaluran dana Zakat untuk korban bencana dibolehkan dengan ketentuan diambilkan dari bagian fakir miskin, atau boleh juga dari bagian orang yang berhutang (gharimin), karena dimungkinkan untuk memenuhi kebutuhannya, korban bencana harus berhutang.

Dengan demikian bagian mustahiq yang lain tidak terabaikan, karena dapat disalurkan secara bersama-sama.***

Halaman:

Editor: Zalfah Alin Syarif

Sumber: Muhammadiyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah