Hukum Orang Yang Berpuasa Memakai Obat Tetes Mata

- 12 April 2022, 21:55 WIB
Begini Hukum Menggunakan Tetes Mata, Tetes Telinga, dan Obat Anus di bulan Ramadhan Menurut Ustad Abdul Somad
Begini Hukum Menggunakan Tetes Mata, Tetes Telinga, dan Obat Anus di bulan Ramadhan Menurut Ustad Abdul Somad /Ilustrasi Pixabay/Ben_kerckx

BERITA MAJALENGKA- Orang yang sedang berpuasa diharuskan untuk menjaga diri dari hal-hal yang bisa membatalkan puasa mulai fajar hingga datangnya maghrib. Dikutip dari NU Online dari NU Online, secara istilah syariat, puasa berarti menjaga diri dari segala hal yang bisa membatalkan puasa.

Para ulama telah bersepakat bahwa di antara perkara yang membatalkan puasa adalah masuknya benda ke dalam anggota tubuh bagian dalam melalui rongga terbuka. Rongga terbuka yang dimaksud meliputi mulut, lubang kemaluan, lubang anus, lubang hidung dan lubang telinga.

Benda apa pun yang masuk melalui rongga-rongga tersebut dapat membatalkan puasa bila sampai ke dalam anggota batin.

Hal yang sering menjadi pertanyaan di tengah masyarakat adalah apakah penggunaan obat tetes mata termasuk ke dalam perbuatan yang bisa membatalkan puasa?

Hal ini didasari karena saat obat tetes mata digunakan, tak jarang tenggorokan merasakan rasa dari obat tetes mata yang sedang digunakan.

Baca Juga: Akhirnya Menag Bolehkan Haji Tahun Ini, Sebanyak 1 Juta Jemaah

Alasan diperbolehkannya penggunaan obat tetes mata ini sesuai dan dianalogikan dengan persoalan iktihal (memasukan celak mata).

Hal ini sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Syekh Muhammad bin Ahmad al-Ramli dalam kitab Ghayah al-Bayan: Penggunaan obat tetes mata diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa.

Hal tersebut dikarenakan lubang mata tidak memiliki jalur penghubung sampai ke tenggorokan. Demikian pula yang masuk ke tenggorokan melalui perantara pori-pori tubuh, bukan melalui lubang mata, sebagaimana kasus mengguyur air saat mandi puasa tidak batal kendati kesegaran air bisa dirasakan oleh tubuh.

Halaman:

Editor: Zalfah Alin Syarif

Sumber: nu.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x