Penjelasan Buya Yahya Tentang Bayar Hutang atau Bersedekah, Ini yang Seharusnya Didahulukan

26 Juli 2022, 19:59 WIB
Ilustrasi / Penjelasan Buya Yahya Tentang Bayar Hutang atau Bersedekah, Ini yang Seharusnya Didahulukan /YouTube Al Bahjah TV/

 

BERITA MAJALENGKA - Mana yang seharusnya didahulukan antara membayar hutang atau melakukan sedekah?

Bagaimanakah hukumnya jika seseorang melakukan sedekah namun masih memiliki hutang?

Dalam sebuah ceramah yang diampu oleh Buya Yahya, ia mendapatkan pertanyaan tentang membayar hutang dan bersedekah.

Baca Juga: Hal Lain yang Dilakukan Cinta Laura Ditengah Keramayan Adu Fashion di Citayam Fashion Week Buat Warganet Kagum

Orang yang bertanya memberitahukan bahwa harta yang dimilikinya belum cukup untuk membayar hutang.

Tetapi di samping itu, dirinya mengaku sering berbagi rezeki atau melakukan sedekah.

Lalu, manakah yang harus didahulukan antara membayar hutang dan bersedekah?

Baca Juga: Lirik Lagu Mama I Love You yang di Rilis oleh Arsy Hermansyah yang Trending di YouTube

Buya Yahya menjelaskan jika membayar hutang dan melakukan sedekah adalah sama-sama perbuatan yang baik dan mulia.

Dalam pengertian, perbuatan baik dan mulia ini bila dikerjakan akan mendapatkan pahala.

Untuk itulah, jika pahala merupakan tujuan awal dari bersedekah dan membayar hutang, maka yang seharusnya lebih didahulukan di dalam hal ini adalah membayar hutang.

Baca Juga: Tragedi Odong-odong Tertabrak Kereta Api di Serang

Hal itu dikarenakan membayar hutang merupakan sebuah kewajiban.

Membayar hutang itu adalah kewajiban, pahalanya lebih besar dari bersedekah," ujar Buya Yahya, dikutip Berita Majalengka dari Portal Sulut pada Selasa, 26 Juli 2022.

"Seberapa perbedaannya? tidak bisa dibandingkan antara Anda bersedekah dengan membayar hutang, lanjut ulama bernama lengkap Yahya Zainul Ma'arif ini.

Baca Juga: Sejarah Teks Proklamasi, Lengkap dengan Naskah Teks Proklamasi Tulisan Tangan serta Ketikan

Buya Yahya kembali menegaskan, membayar hutang itu adalah wajib hukumnya. Artinya, bila dilakukan mendapatkan pahala namun jika tidak maka akan mendapatkan dosa.

Jika bayar hutang hukumnya adalah wajib dan kalau Anda menunda maka menjadi dosa, tegasnya.Oleh sebab itulah, membayar hutang pahalanya lebih besar.

Makanya pahala yang didapatkan dari membayar hutang lebih besar, sambung Buya Yahya.

Baca Juga: Soekarno Dijadikan Nama Beberapa Tempat di Luar Negeri, Salah Satunya di Mesir

Buya Yahya kemudian lanjut menjelaskan hukum sedekah dan infaq disaat seseorang masih dalam keadaan mempunyai hutang itu dibedakan menjadi tiga.

Pertama adalah ketika hutang sudah jatuh tempo maka harus segera untuk dibayar.

Jika hutangmu itu adalah hutang yang sudah jatuh tempo, harus engkau bayar saat itu maka di saat itu Anda tidak boleh untuk bersedekah, ucapnya.

Baca Juga: Dikabarkan akan Menjadi Pengganti Cristian Ronaldo di Manchester United, Beginilah Profil Benjamin Sesko

Bahkan, disituasi seperti ini kata Buya Yahya, dilarang untuk melakukan sedekah.

Jika Anda tetap bersedekah jatuhnya haram, dosa, tambahnya.

Kedua, ketika hutang tersebut belum jatuh tempo maka masih bisa untuk melakukan sedekah.

Tetapi jika hutangnya belum jatuh tempo dan Anda sudah punya gambaran untuk membayarnya, maka Anda masih bisa bersedekah karena belum jatuh tempo. Kalau belum jatuh tempo, boleh Anda bersedekah, ucapnya.

Baca Juga: Hujan Meteor Hiasi Malam Akhir Bulan Juli 2022, Ini Penjelasan BRIN

Ketiga adalah ketika hutang sudah jatuh tempo masih bisa melakukan sedekah asal dengan sebuah catatan.

Boleh Anda bersedekah atau berinfaq sementara Anda punya hutang yang sudah jatuh tempo. Boleh saja, dengan catatan Anda meminta izin kepada orang yang meminjamkan uang kepada Anda, imbuh Buya Yahya.

Namun, bila orang tersebut tidak mengizinkan maka segeralah untuk membayar hutang Anda.

Kalau dia tidak mengijinkan maka bayarlah hutang, itu lebih besar pahalanya, tutupnya. ***

Editor: Abdul Faqih

Sumber: Portal Sulut

Tags

Terkini

Terpopuler