Pendapat Ulama Dalam Dahulukan Aqiqah Atau Ber Qurban, Simak Penjelasannya

30 Juni 2022, 22:20 WIB
Pendapat Ulama Dalam Dahulukan Aqiqah Atau Ber Qurban, Simak Penjelasannya / freepik/

BERITA MAJALENGKA - Berikut kami infokan mengenai lebih dahulu mana Aqiqah atau ber Qurban dilaksanakan.

Tentunya dalam kegiatan aqiqah dan Qurban sama-sama memotong atau menyembelih hewan seperti kambing, atau domba.

Masih banyak pertanyaan mengenai Qurban sebelum aqiqah masih menjadi masalah di tengah masyarakat, kebanyakan mereka bertanya tentang hukumnya.

Sebelum mengupas jauh, marilah kembali dulu pada perbedaan mendasar kurban dan aqiqah.

Pengertian kurban yaitu menyembelih hewan dengan tujuan beribadah kepada Allah pada Hari Raya Haji atau Idul Adha yang bertepatan pada tanggal 10 Dzulhijjah dan tiga hari tasyriq setelahnya 11, 12 dan 13 Dzulhijjah.

Sedangkan aqiqah memiliki makna atau menyembelih hewan dalam rangka tasyakuran kepada Allah SWT karena kelahiran anak baik laki-laki maupun perempuan disertai dengan pemotongan rambut bayi. Waktu pelaksanaannya adalah hari ketujuh atau angka kelipatannya, keempat belas, kedua puluh satu dan seterusnya.

Baca Juga: Berikut Penjelasan Qurban Dalam Islam, Simak Sejarah dan Kapan Waktu Qurban Dilaksanakan

Dari pengertian ini, jelas sekali bahwa kurban adalah ibadah sunnah muakkad yang berbeda tujuannya.

Lantas muncul beberapa pertanyaan. Pertama, jika ada bayi yang lahir sebelum Hari Raya Kurban lantas mana yang didahhulukan, aqiqah atau kurban atau bahkan digabung? Kedua, bolehkan berkurban sementara waktu kecil, kita belum diaqiqahkan orang tua?

Diantara keresahan masyarakat terkait kurban sebelum aqiqah ini, banyak komentar bahwa status kurbannya tidak sah jika belum beraqiqah. Berikut ulasan lengkapnya.

Tidak seperti hubungan shalat dan wudhu. Keduanya berkaitan dan tak bisa dipisahkan. Karena wudhu menjadi syarat shalat sahnya, tanpa shalat wudhu tidak sah.

Melihat Momentum yang Tepat

Jual kambing untuk kurban online tokopedia“Setelah memahami bahwa aqiqah belum memenuhi syarat sahnya ibadah kurban, masalah berikutnya jika ada anak sebelum hari raya Idul Adha, maka mana yang didahulukan kurban atau aqiqah?”

Jawaban seperti ini tentu kasuistik yang tidak bisa disamaratakan, karena setiap orang memiliki perbedaan ekonomi dan situasi.

Menurut Habib Novel Alaydrus, Pengasuh Pondok Pesantren dan Majlis Ar-Raudlah Solo jika kasusnya demikian, kita perlu mengetahui bahwa aqiqah waktunya luas.

Baca Juga: Simak Ayat Al Quran dan Hadits Tentang Perintah BerQurban

Bisa beberapa hari setelah kurban , bisa beberapa bulan juga setelahnya bahkan sampai anak tersebut tumbuh dewasa. Sedangkan kurban hanya setahun sekali. Jika kasusnya demikian, sebagian ulama mengatakan dia harus berkurban terlebih dahulu.

Qurban Lebih Utama Dibandingkan Aqiqah
Perbedaan dan lebih utama mana kurban dan aqiqahImam Abu Hanifah berpendapat bahwa kurban justru wajib dilakukan sekali dalam setahun bagi orang yang tinggal di kotan dan mampu. Sementara Imam Syafii berpendapat bahwa kurban hukumnya sunnah muakkad.

Meski hukumnya sunnah muakkad, makruh hukumnya jika orang yang tidak mampu tidak berkurban. Dalam hadis riwayat Imam Ahmad dan Abu Daud dari Abu Hurairah, Nabi Saw bersabda:

لم لا لانا

Artinya;

“Barangsiapa mendapatkan kelapangan rezeki tapi tidak berkurban, maka jangan mendekati tempat shalat kami.”

Dlam kitab Al- Fiqhul Islami wa Adilatuhu menyebutkan bahwa jumhur Ulama mewajibkan bahwa hukum aqiqah adalah sunah dan tidak wajib. Bahkan ada yang hanya mengatakan berkurban mampu menghapus aqiqah. Imam Ahmad menyebutkan pendapat ini,

ا ام ا ل أن ا الله ال : الأضحية العقيقة اء الله الى لمن لم

Artinya;

“Kami mendapatkan berita dari Ishmah binn Isham, dari Hambal (keponakan Imam Ahmad), bahwa Imam Ahmad pernah berkata, “Saya berharap semoga kurban bisa mewaikili aqiqah, insyaAllah, bagi orang yang belum diaqiqahkan. ( Tuhfatul Maudud ).

Baca Juga: Simak Berikut 4 Weton Yang Tak Sulit Mencari Rezeki dan Terdaftar Primbon Jawa Masuk Bintang Keberuntungan

Objek Perintah Kurban dan Aqiqah yang Berbeda
Kurban-Sebelum-Akikah

Memahami problem yang mencengangkan di masyarakat tentang kurban sebeleum aqiqah, harus mengetahui bahwa perintah kurban itu ditujukan kepada setiap orang yang sudah mukallaf dan memiliki kemampuan untuk berkurban.

Sementara aqiqah kepada ayah dari anak yang dilahirkan. Sehingga jika ayah tersebut tidak mampu melakukan aqiqah untuk anak tersebut, ketika dewasa tidak sulit untuk melakukan aqiqah sendiri. Hanya saja jika anak tersebut mampu untuk mengaqiqahi dirinya sendiri.

Al- Khallal meriwayatkan dari Ismail bin Said as- Syalinji dalam kitab Tuhfatul Maudud

لت الرجل الده لم ل ال : لك لى الأب

Artinya;

“Saya bertanya kepada Imam Ahmad tentang seseorang yang diberi tahu orang tuanya, bahwa dirinya belum diaqiqahi. Bolehkah orang ini mengaqiqahi dirinya sendiri? Kata Ahmad, “Itu tanggung jawab ayah.”***

 

Editor: Zalfah Alin Syarif

Sumber: zakat.or.id

Tags

Terkini

Terpopuler