Penuhi Panggilan Polisi Terkait Pelanggaran Prokes di Acara HRS, Ridwan Kamil: DKI dan Jabar Berbeda

- 20 November 2020, 22:10 WIB
Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil (tengah) tiba di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (20/11/2020). Ridwal Kamil dimintai?klarifikasi oleh Bareskrim Polri terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 yakni adanya pengumpulan massa pada acara Rizieq Shihab di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc.
Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil (tengah) tiba di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (20/11/2020). Ridwal Kamil dimintai?klarifikasi oleh Bareskrim Polri terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 yakni adanya pengumpulan massa pada acara Rizieq Shihab di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc. /SIGID KURNIAWAN/ANTARA FOTO

PR MAJALENGKA - Sejak kepulangan Habib Rizieq Syihab 10 November lalu mengundang berbagai polemik di kalangan penjabat negara.

Berawal dari acara pernikahan Nazwa Syihab putri dari Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) yang diduga telah melanggar protokol kesehatan.

Membuat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan harus diperiksa oleh Polda Metro Jaya terkait acara yang digelar HRS tersebut.

Baca Juga: 8 Medali Berhasil Diraih Indonesia di Ajang International Science and Innovation Fair

Dilansir Majalengka.Pikiran-rakyat.com dari Laman jabarprov.go.id Ridwan Kamil diketahui dipanggil Bareskrim terkait pelanggan Protokol Kesehatan di Mega Mendung, Bogor.

"Jadi banyak kegiatan yang berada di wilayah kabupaten atau kota di Jabar yang pengelolaannya ada di Bupati atau Wali Kota, tidak ke Gubernur" ujar Kang Emil.

Gubernur Jabar menegaskan bahwa sistem pemerintahan DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara dan provinsi lain di Indonesia termasuk Jawa Barat itu berbeda.

Baca Juga: Ratu Inggris dan Pangeran Philip Rayakan Ulang Tahun Pernikahan Ke-73

Menurutnya, DKI itu semua kepala daerah tingkat 2 berada langsung di bawah komando Gubernur.

Sedangkan Jawa Barat Gubernur dan Bupati atau wali kota sifatnya hanya koordinatif.

Menanggapi atas pemanggilannya, Ridwan kamil memaparkan bahwa dirinya akan tetap mentaati peraturan pemerintah.

Baca Juga: Kemendikbud Beri Kewenangan pada Pemda untuk Putuskan Penyelenggaraan Sekolah Tatap Muka

"Namun sebagai warga negara yang taat hukum, Saya pun akan memenuhi kewajiban sebaik-baiknya memenuhi panggilan Bareskrim," jelasnya.

Gubernur Jabar akan memenuhi panggilan Bareskrim Polri tanggal 20 November hari ini untuk dimintai keterangan.

"Saya akan ditemani Biro Hukum, karena pasti banyak pertanyaan yang berkaitan dengan peraturan Gubernur tentang protokol kesehatan dan kewenangan hirarki antara Gubernur, bupati atau wali kota," tambah Kang Emil.

Baca Juga: Pemimpin G20 Didesak untuk Menyediakan Dana untuk Vaksin, Obat-Obatan, Serta Alat Tes Covid-19

Diketahui, hal tersebut diungkapkan Kang Emil dalam press conference di Gedung Sate Kamis, 19 November 2020. Sekaligus menanggapi Pelanggaran Kegiatan HRS yang juga menyeret Gubernur DKI Jakarta.***

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: Jabarprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah