PR MAJALENGKA - Para pekerja dan buruh merasa kecewa dengan dikeluarkannya Surat Edaran (SE) oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI yang melarang Gubernur menaikkan upah minimum (UMP) tahun 2021.
Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI, Roy Jinto Ferianto mengatakan, SE bukan produk hukum yang harus dilaksanakan dimana penetapan upah minimum.
Dikutip Majalengka.Pikiran-Rakyat.com dari Fixindonesia.Pikiran-Rakyat.com, upah minimum sudah cukup jelas diatur dalam UU 13/2003, PP 78 Tahun 2015, pasal 43 PP 78/2015.
Baca Juga: Link Sebelumnya Penuh, Kabupaten Bandung Buka Link Baru Pendaftaran BLT UMKM
Setelah 5 tahun PP tersebut berlaku, dilakukan survey kebutuhan hidup layak (KHL) untuk menentukan upah minimum.
"Tahun ini harusnya dilakukan survey pasar untuk menentukan KHL karena sudah keluar peraturan mengenai KHL Permen 18 tahun 2020," ungkap Roy.
"Maka UMP Jawa Barat cacat hukum karena hanya mempertimbangkan kondisi pandemi covid-19, Gubernur Jawa Barat tidak mempunyai rasa sensitifitas terhadap kondisi kaum buruh di Jawa barat," imbuhnya.
Baca Juga: Sekoper Cinta Usung Blended Learning, Kepala DP3AKB: Perempuan Jabar Berdaya, Bahagia, Juara
Menurut Roy, berdasarkan aturan tersebut, untuk menentukan upah minimum itu harus didasarkan pada KHL dan ditambah inflasi dan pertumbuhan ekonomi.