Nekat Membuang Sampah Sembarangan di Sungai Kalimalang Bekasi, Awas Denda 2 Juta Menanti

- 3 November 2020, 12:38 WIB
Tangkapan layar rekaman penumpang mobil buang sampah ke Kalimalang.
Tangkapan layar rekaman penumpang mobil buang sampah ke Kalimalang. /Twitter @mas_triadhianto/

PR MAJALENGKA - Pengadilan Negeri Cikarang akhirnya memutuskan vonis denda Rp2 juta, kepada pelaku pembuangan sampah di sungai Kalimalang.

Sebelumnya beredar video viral di media sosial, dimana pengendara mobil yang tengah membuang sejumlah karung sampah di sungai Kalimalang Bekasi.

berdasarkan video tersebut kepolisian Metro Bekasi menyelidiki dan telah menetapkan 2 orang tersangka dalam sidang tindak pidana ringan.

Baca Juga: Tuna VS Salmon, Mana yang Lebih Baik dan Sehat untuk Tubuh? Ini Perbandingannya

Dikutip PR Majalengka dari Antaranews, “Terdakwa Abun Gunawan dan Rahmat Afandi terbukti bersalah dan diwajibkan membayar denda yang telah diputuskan hakim pengadilan,” ujar Pelaksana Tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi Rahmat Atong.

Dirinya menjelaskan bahwa hakim tunggal telah memutuskan vonis, terdakwa harus membayar denda sebesar Rp2 juta yang dititipkan kepada penyidik untuk kemudian disetorkan kepada kas negara.

“Persidangan tindak pidana ringan ini dilakukan penyidik dari PPNS Kabupaten Bekasi,” ucapnya.

Baca Juga: Menjalani Perawatan Covid-19 Selama Satu Bulan, Melaney Ricardo Akhirnya Sembuh

Beliau mengatakan bahwa terdakwa terbukti secara hukum melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2012, Pasal 20 huruf (b) juncto Pasal 46 tentang ketertiban umum.

Berdasarkan bukti video yang beredar, pelaku terbukti membuang sampah di Jalan Raya Inspeksi Kalimalang, Kelurahan Setia Dharma, Kecamatan Tambun Selatan pada Minggu 18 Oktober 2020, pukul 17.30 WIB.

“Pelaku sudah mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan pernah melakukan hal serupa,” ucapannya.

Baca Juga: Menjalani Perawatan Covid-19 Selama Satu Bulan, Melaney Ricardo Akhirnya Sembuh

Dirinya berharap kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat Kabupaten Bekasi dan daerah lainnya, agar tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan lingkungan dan orang lain.

Salah satunya adalah buang sampah sembarangan baik di sungai ataupun di tempat lainnya, kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi warga.

Menurutnya untuk menghilangkan perilaku buruk yang dapat merusak lingkungan dan merugikan warga sekitar, perlu adanya kesadaran dari berbagai pihak, agar tidak ada lagi orang yang membuang sampah sembarangan.

Baca Juga: Pemkab Bandung Sosialisasi Program Desa Cahaya, GM PT PLN JBT: Program Bersumber dari Zakat Pegawai

Semua masyarakat harus ikut serta mewujudkan lingkungan yang bersih dan nyaman, harapannya tidak ada lagi masyarakat yang membuang sampah di tempat tersebut ataupun di tempat lainnya secara sembarangan.

“Kita semua tentu sangat mendambakan Kabupaten Bekasi yang bersih dan dua kali tambah tambah baik,” ucapnya.***

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: AntaraNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x