Dua Penyuap Walikota Bandung dari Petinggi PT Sarana Mitra Adiguna Divonis Penjara 2 Tahun Terkait Proyek CCTV

- 11 September 2023, 17:10 WIB
Sidang vonis terhadap dua Penyuap Walikota Bandung Yana Mulyana
Sidang vonis terhadap dua Penyuap Walikota Bandung Yana Mulyana /

BERITAMAJALENGKA - Pengadilan Tipikor Bandung menggelar sidang putusan terhadap dua pengusaha, yang merupakan penyuap Walikota Bandung Yana Mulyana, dalam kasus dugaan suap proyek CCTV smart city Dishub Kota Bandung.

Kedua pengusaha tersebut yakni, Andreas Guntoro yang menjabat selaku Manager PT Sarana Mitra Adiguna dan Benny selaku Direktur PT Sarana Mitra Adiguna.

Keduanya divonis pidana selama 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara terkait kasus suap dalam proyek Bandung Smart City.

Vonis itu jauh lebih ringan dibandingkan dengan jaksa yang menuntut pidana kurungan selama 2 tahun dan 6 bulan penjara serta denda senilai Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara.

Baca Juga: Penyuap Walikota Bandung Dirut PT CIFO Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara Terkait Kasus Suap Proyek CCTV

Adapun uang suap tersebut diberikan oleh Benny dan Andreas terhadap sejumlah pejabat di Pemkot Bandung agar mendapat paket pengerjaan proyek CCTV di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung. Total uang yang diberi keduanya dalam perkara suap itu senilai sekitar Rp 585 juta.

"Mengadili, satu menyatakan terdakwa satu Benny dan terdakwa dua Andreas Guntoro terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Majelis Hakim yang diketuai oleh Hera Kartiningsih di PN Bandung, pada Senin (11/9).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu dan terdakwa dua masing-masing dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan," lanjut Hera.

Terdapat hal yang memberatkan dan meringankan vonis. Hal yang memberatkan yakni perbuatan kedua terdakwa dinilai tak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak korupsi dan memberi contoh tak balik selaku pengusaha.

Baca Juga: Kata Kang Dedy Mulyadi Prabowo Subianto Bersama Pimpinan Koalisi Indoesia Maju Akan Segera Tentukan Cawapres

"Hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya dan mempunyai tanggungan keluarga," kata hakim.

Benny dan Andreas dinilai telah melanggar dakwaan alternatif pertama yakni Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Atas vonis yang dibacakan itu, majelis hakim mempersilahkan keduanya untuk menerima putusan atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Keduanya diberi waktu selama tujuh hari.

"Saudara bisa menerima atas putusan ini atau saudara keberatan atau saudara bisa pikir-pikir dalam waktu tujuh hari, kalau saudara keberatan maka bisa mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi," jelas Hera.

 

Editor: Arief Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x