Mangkir Dari Dinas Selama Satu Tahun dan Jadi Penadah Kendaraan Bermotor, Oknum Prajurit TNI AD Dipecat

- 10 April 2023, 16:04 WIB
Oknum TNI AD dari Kodiklatad Dipecat Tidak Hormat
Oknum TNI AD dari Kodiklatad Dipecat Tidak Hormat /Arief Pratama/Berita majalengka

"Terakhir berdinas di Kodikat TNI AD, hasil sidang militer memutuskan Sertu Henhen divonis empat bulan hukuman dan dipecat sebagai Prajurit TNI AD, " terangnya.***

Halaman:

Editor: Arief Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x