Mangkir Dari Dinas Selama Satu Tahun dan Jadi Penadah Kendaraan Bermotor, Oknum Prajurit TNI AD Dipecat

- 10 April 2023, 16:04 WIB
Oknum TNI AD dari Kodiklatad Dipecat Tidak Hormat
Oknum TNI AD dari Kodiklatad Dipecat Tidak Hormat /Arief Pratama/Berita majalengka

BERITAMAJALENGKA - Komando Pembina Doktrin, Pendidikan dan Latihan Angkatan Darat, mengambil keputusan tegas terhadap salah satu oknum prajurit yang melakukan pelanggaran berat.

Melalui Komandan Detasemen Markas, Kolonel Arm Edi Ekawidjajanto Arif, S.I.P. yang bertindak selaku Inspektur Upacara bendera mingguan dan Pemecatan dengan tidak hormat (PDTH) a.n. Sertu Henhen Purnama anggota Ajen Kodiklatad sebagai tindak hukuman bagi yang bersangkutan akibat tidak taat aturan.

Rangkaian upacara diawali dengan upacara mingguan meliputi Pengibaran Bendera Merah Putih, Pembacaan Teks Pancasila oleh Inspektur Upacara, Pengucapan Sapta Marga dilanjutkan dengan Upacara PDTH.

Baca Juga: Eks Wali Kota Cimahi Ajay divonis 4 tahun dan Denda Rp 200 Juta Akibat Suap Penyidik KPK

Dankodiklatad, Letjen TNI Arif Rahman, M.A. dalam sambutannya yang dibacakan Dandenma mengatakan bahwa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atas nama Sertu Henhen, menunjukkan masih adanya personel satuan Kodiklatad yang belum menyadari akan pentingnya mentaati hukum dan berdisiplin baik dalam berdinas maupun dalam kehidupan sehari-hari.

“Guna memberikan efek jera dan mencegah terjadinya pelanggaran yang berulang dilakukan personel Kodiklatad, sebagai salah satu bentuk upaya pembinaan satuan, perlu dilaksanakan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat terhadap pelaku tindak pidana yang telah dijatuhi hukuman pidana tambahan berupa Dipecat dari dinas militer melalui Pengadilan Militer,”tegas Dankodiklatad.

Terpisah, Kepala Penerangan Kodiklatad, Letkol CBA Alif mengatakan bahwa oknum prajurit TNI AD atas nama Sertu Henhen melakukan pelanggaran berupa kejahatan tindak pidana umum.

Baca Juga: Waspada !!! Modus Baru Penempelan QR Code di Kotak Amal Tengah Marak Terjadi

"Yang bersangkutan sebagai penadah barang curian, lalu yang bersangkutan mangkir dari dinas selama satu tahun, " jelas Kapen Kodikatad, Letkol Alif.

Tempat dinas terakhir yang bersangkutan, di kesatuan Kodiklat TNI AD.

Halaman:

Editor: Arief Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x