Pasangan Dadang Supriatna dan Sahrul Gunawan Resmi Jadi Bupati dan Wabup Bandung

- 21 Maret 2021, 17:00 WIB
Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Bandung terpilih Dadang Supriatna dan Sahrul Gunawan yang ditetapkan oleh KPU.
Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Bandung terpilih Dadang Supriatna dan Sahrul Gunawan yang ditetapkan oleh KPU. /Instagram.com/@dadangsupriatna871

PR MAJALENGKA - Dadang Supriatna dan Sahrul Gunawan telah ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bandung, dan resmi ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung.

Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Bandung terpilih itu disampaikan langsung pada Sabtu, 19 Maret 2021 oleh Ketua KPU Kabupaten Bandung Agus Baroya di Soreang, Kabupaten Bandung.

Adapun penetapan Dadang Supriatna sebagai Bupati terpilih, dan Sahrul Gunawan sebagai Wakil Bupati terpilih itu tertuang melalui surat keputusan KPU Kabupaten Bandung nomor 18/PL/02.7-kpt/3024/kab/III/2021.

Baca Juga: Chelsea Berencana Datangkan Bek Tengah, Berikut Daftar Incaran Thomas Tuchel

Proses penetapan itu sekaligus menutup proses panjang Pilkada Kabupaten Bandung 2020.

"Jadi demikian secara formal tugas dan tahapan KPU sudah selesai," kata Agus Baroya di Soreang, Kabupaten Bandung. Jawa Barat, Sabtu, 19 Maret 2021, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Majalengka.com dari Antara.

Sementara itu, dikutip PikiranRakyat-Majalengka.com dari Pikiran-Rakyat.com Hasil rekapitulasi tingkat Kabupaten Bandung Dadang Supriatna dan Sahrul Gunawan dinyatakan menang.

Baca Juga: 7 Manfaat Lada Putih Bubuk Bagi Kesehatan, Redakan Nyeri hingga Cegah Sakit Perut

Kedua pasangan itu didukung oleh beberapa partai yaitu Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Nasdem, Partai Demokrat, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Peroleh suara keduanya yakni sebanyak 928.602, dan sukses memenangi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung.

Adapun, peringkat kedua dengan perolehan 511.413 ditempati oleh pasangan Kurnia Agustina-Usman Sayogi.

Baca Juga: Perkembangan Vaksinasi Covid-19 di Indonesia 20 Maret 2021, Sentra Vaksin Diharapkan Bantu Capai Target

Peringkat ketiga dengan perolehan sebanyak 217.780 oleh pasangan Yena-Atep

Hasil rekapitulasi ada sebanyak 1.657.795 dinyatakan sah  namun 53.847 dinyatakan tidak sah.

Ketua KPU Kabupaten Bandung menyatakan bahwa pelantikan Dadang Supriatna dan Sahrul Gunawan diluar tahapan proses pilkada.

Dia juga menyebut bahwa, pelantikan tersebut  kewenangan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Itu memang di luar tahapan, jadi bukan kewenangan kami, kami sendiri belum tahu (kapan) pelantikannya," kata Agus.***

Editor: Irwan Suherman

Sumber: Pikiran Rakyat Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah