PR MAJALENGKA - Menteri Perhubungan Republik Indonesia baru saja menerapkan perturan baru mengenai perjalanan kereta.
Hal tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Perhubungan No KP 1385 Tahun 2020 tentang Penetapan Grafik Perjalanan Kereta Api (Gapeka)Tahun 2021.
Ditambah dengan KP 1362 Tahun 2020 tentang Penetapan Lintas Pelayanan Perkeretaapian pada Grafik Perjalanan Kereta Api Tahun 2021.
Baca Juga: Ulasan Ikatan Cunta Tadi Malam: Mama Sarah dan Elsa Mulai Panik
Dikutip Majalengka.pikiran-rakyat.com dari Jabarprov.go.id, perubahan tersebut akan diterapkan mulai 10 Februari 2021, waktu perjalanan kereta api akan semakin singkat dan sebagian KA akan mengalami perubahan jadwal keberangkatan.
Manajer Humas Daop 2 Bandung, Kuswardoyo menyemapaikan, melalui surat keputusan tersebut untuk mengganti Gapeka 2019 yang dinilai kurang efisien.
“Penetapan Gapeka 2021 ini untuk menggantikan Gapeka 2019 yang sebelumnya digunakan oleh KAI,” ucap Kuswardoyo.
Grafik Perjalanan Kereta Api atau Gapeka adalah pedoman pengaturan pelaksanaan perjalanan kereta api.